Jumat, 10 April 2026

Kabupaten Bogor

Perpanjang PPKM Level 3, Resto dan Kafe di Kabupaten Bogor Bisa Beroperasi hingga Tengah Malam

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, ada beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Saung Berkah Resto & Cafe  di Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus RAMA

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Perpanjangan PPKM Level 3 kali keempat ini berlangsung selama dua pekan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan kebijakan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Perpanjangan PPKM Level 3 ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Ade, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Bioskop di Kabupaten Bogor Mulai Dibuka lagi

Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, ada beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor.

Salah satunya adalah pelonggaran kegiatan makan/minum ditempat umum khusus restoran/rumah makan dan kafe.

"Restoran dan kafe yang beroperasi malam hari bisa dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Beroperasi di Atas Pukul 21.00 WIB, A/A Resto and Bar Disegel Hingga PPKM Level 3 Berakhir

Tempat usaha ini, lanjut dia, diizinkan  beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal 25persen (dua puluh lima persen).

"Satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelas Ade.

Selain tempat makan, pelonggaran juga diberikan kepada kegiatan pada sektor non esensial dengan 25persen (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor perhotelan non penanganan karantina juga dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

b) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved