Kabupaten Bogor
Polres Bogor Kembali Tangkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis
Pada Jumat (17/9/2021), Satuan Narkoba Polres Bogor dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap DJ di Pamerah, Jakarta Barat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tersangka berikutnya yang dicokok Polres Bogor adalah LP. Dia ditangkap pada 26 Agustus di salah satu apartemen di Bintaro dengan barang bukti 3.600 gram biang tembakau sintetis dan 1.056 tembakau sintetis siap edar.
Lalu menyusul penangkapan terhadap WAP dan AP di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 26 Agustus dengan barang bukti 2.950 biang tembakae sintetis.
"Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan di 6 lokasi tersebut adalah 23,45 kilogram biang tembakau sintetis dan 5,2 kg tembakau sintetis siap edar," jelas Harun.
Di pasaran, tembakau sintetia dikenal dengan nama tembakau gorill. Setiap 25 – 30 gram biang tembakau sintetis dapat diproduksi menjadi 1 kilogfam tembaku sintetis siap edar.
"Jika diproduksi, 23,45 kg bibit serbuk biang sintetis dapat menghasilkan 850 kg tembakau sintetis siap edar," tutur Harun.
Saat ini nilai jual 1 gram biang tembakau sintetis sekira Rp 1 juta. Jika diuangkan 23,45 kg biang tembakau sintetis yang disita bernilai Rp 23,5 miliar.
Sedangkan 1 gram tembakau sintetis siap edar dijual Rp 60 ribu. Dengan demikian 5,2 kg tembakau sintetis siap edar yang disita bernilai Rp 360 juta.
Kandungan zat kimia dalam tembalau sintetis imi adalah zat MDMB-4en Pinaca yang merupakan jenis narkotika golongam 1.
Dengan estimasi pemakaian 1 orang 1 gram tembakau sintetis, maka pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 900 ribu hingg 1 juta jiwa.
"Tersangka ini ini dijerat Pasal 114 ayat 2, dan juga 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan maksimal denda Rp 10 Miliar," pungkas Harun.