Kabupaten Bogor
Polres Bogor Kembali Tangkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis
Pada Jumat (17/9/2021), Satuan Narkoba Polres Bogor dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap DJ di Pamerah, Jakarta Barat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang beredar di Kabupaten Bogor.
Pada Jumat (17/9/2021), Satuan Narkoba Polres Bogor dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap DJ di Pamerah, Jakarta Barat.
DJ merupakan bagian dari jaringan narkoba tembakau sintetis yang telah diungkap oleh Polres Bogor pada Jumat (10/9/2021).
Dia ditangkap dengan barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram , tembakau sintetis seberat 2,7 kg, Lat press, gelas ukur, timbangan, alat-alat peracik atau produksi dan lainnya.
Baca juga: Polres Bogor Cokok 7 Pria Pengedar Biang Tembakau Sintetis dari China Senilai Rp 23 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan DJ mengedarkan barang dagangannya melalui media sosial.
"Dia mengirimkan barang melalui jasa ojek online atau jasa kurir dengan tujuan tidak langsung ke rumah pemesan, tetapi menggunakan patokan lokasi tertentu," kata Harun di Cibinong, Selasa (21/9/2021).
Dalam melakukan transaksi jual beli, tersangka tidak menggunakan nomor rekening pribadi, tetapi rekening odang lain yang dibeli secara online.
"Asal-usul narkoba bahan baku biang tembakau sintetis ini dari China," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap jaringan pengedar tembakau sintetis ini di Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bandung.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka, Termasuk Seorang WNA Afghanistan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MO, IA dan RJ di Bogor Barat pada Mei 2021 lalu.
Dari tangan mereka diamankan tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Sat Narkoba Polres Bogor menangkap tersangka IB dan DS di sebuah vila di Gadog, Kabupaten Cianjur.
Keduanya ditangkap pada 19 Juni 2021 dengan barang bukti 1.443 biang tembakau sintetis.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap FS dan FH di salah satu apartemen di Bandung pada 22 Agustus 2021 dengan barang bukti 15.350 gram biang tembakau sintetis.