Kabupaten Bogor

Polres Bogor Kembali Tangkap Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis

Pada Jumat (17/9/2021), Satuan Narkoba Polres Bogor dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap DJ di Pamerah, Jakarta Barat.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polres Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba tembakau sintetis yang beredar di Kabupaten Bogor pada Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang beredar di Kabupaten Bogor.

Pada Jumat (17/9/2021), Satuan Narkoba Polres Bogor dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menangkap DJ di Pamerah, Jakarta Barat.

DJ merupakan bagian dari jaringan narkoba tembakau sintetis yang telah diungkap oleh Polres Bogor pada Jumat (10/9/2021).

Dia ditangkap dengan barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 108 gram , tembakau sintetis seberat 2,7 kg, Lat press,  gelas ukur, timbangan,  alat-alat peracik atau produksi dan lainnya.

Baca juga: Polres Bogor Cokok 7 Pria Pengedar Biang Tembakau Sintetis dari China Senilai Rp 23 Miliar

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan DJ mengedarkan barang dagangannya melalui media sosial.

"Dia mengirimkan barang melalui jasa ojek online atau jasa kurir dengan tujuan tidak langsung ke rumah pemesan, tetapi menggunakan patokan lokasi tertentu," kata Harun di Cibinong, Selasa (21/9/2021).

Dalam melakukan transaksi jual beli, tersangka tidak menggunakan nomor rekening pribadi, tetapi rekening odang lain yang dibeli secara online.

"Asal-usul narkoba bahan baku biang tembakau sintetis ini dari China," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap jaringan pengedar tembakau sintetis ini di Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bandung.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 16 Tersangka, Termasuk Seorang WNA Afghanistan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka MO, IA dan RJ di Bogor Barat pada Mei 2021 lalu.

Dari tangan mereka diamankan tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Sat Narkoba Polres Bogor menangkap tersangka IB dan DS di sebuah vila di Gadog, Kabupaten Cianjur.

Keduanya ditangkap pada 19 Juni 2021 dengan barang bukti 1.443 biang tembakau sintetis.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap FS dan FH di salah satu apartemen di Bandung pada 22 Agustus 2021 dengan barang bukti 15.350 gram biang tembakau sintetis.

Tersangka berikutnya yang dicokok Polres Bogor adalah LP. Dia ditangkap pada 26 Agustus di salah satu apartemen di Bintaro dengan barang bukti 3.600 gram biang tembakau sintetis dan 1.056 tembakau sintetis siap edar.

Lalu menyusul penangkapan terhadap WAP dan AP di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 26 Agustus dengan barang bukti 2.950 biang tembakae sintetis.

"Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan di 6 lokasi tersebut adalah 23,45 kilogram biang tembakau sintetis dan 5,2 kg tembakau sintetis siap edar," jelas Harun.

Di pasaran, tembakau sintetia dikenal dengan nama tembakau gorill. Setiap 25 – 30 gram biang tembakau sintetis dapat diproduksi menjadi 1 kilogfam tembaku sintetis siap edar.

"Jika diproduksi, 23,45 kg bibit serbuk biang sintetis dapat menghasilkan 850 kg tembakau sintetis siap edar," tutur Harun.

Saat ini nilai jual 1 gram biang tembakau sintetis sekira Rp 1 juta. Jika diuangkan 23,45 kg biang tembakau sintetis yang disita bernilai Rp 23,5 miliar.

Sedangkan 1 gram tembakau sintetis siap edar dijual Rp 60 ribu. Dengan demikian 5,2 kg tembakau sintetis siap edar yang disita bernilai Rp 360 juta.

Kandungan zat kimia dalam tembalau sintetis imi adalah zat MDMB-4en Pinaca yang merupakan jenis narkotika golongam 1.

Dengan estimasi pemakaian 1 orang 1 gram tembakau sintetis, maka pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 900 ribu hingg 1 juta jiwa.

"Tersangka ini ini dijerat Pasal 114 ayat 2, dan juga 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan maksimal denda Rp 10 Miliar," pungkas Harun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved