Polres Bogor Cokok 7 Pria Pengedar Biang Tembakau Sintetis dari China Senilai Rp 23 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan biang sintetis berupa serbuk ini merupakan bahan utama dalam produksi narkoba tembakau gorila.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Jaringan pengedar narkoba dari China berhasil diringkus Polres Bogor pekan lalu.
Sebanyak 7 pria telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena mengedarkan narkoba biang tembakau gorila atau biang sintetis senilai Rp 23 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan biang sintetis berupa serbuk ini merupakan bahan utama dalam produksi narkoba tembakau gorila.
"Kami menangkap 7 orang tersangka di Bandung dan Bintaro," kata Harun, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Bupati Bogor Ade Yasin Siap Tata Internet Desa
Baca juga: Warga Depok yang Mau Ke Jakarta Harus Tahu, di Jakarta Pusat akan Ada Razia Parkir Liar Skala Besar
Baca juga: Tak Ada yang Antar, Sriyatun Telat Ikut Gebyar Vaksinasi di Pancoran Mas Depok
Dalam penangkapan para tersangka ini, jajaran Polres Bogor berhasil menyita total barang bukti sebanyak 23 Kg biang sintetitis.
"Kalau dijadikan tembakau, 23 kg biang sintetis bisa mencapai sebanyak 800 kg tembakau gorila," jelas Harun.
Saat ini 1 gram biang sintetis tembakau gorila bisa dijual seharga Rp 1 jutaan.
"Nah, kalau kita hitung 23 kg itu kurang lebih Rp 23 Miliar nilainya," papar mantan Kapolres Lamongan, Jawa Timur, ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, biang sintetis ini didapatkan dari China.
Baca juga: Target Baru Tercapai 15,83 Persen, Bupati Bogor Ade Yasin Canangkan Bulan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Gebyar Vaksinasi Covid-19 Kota Depok, 2.700 Warga Pancoran Mas Disuntik Vaksin Pfizer
"Barang-barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami, kemungkinan dari China. Ini masih kita dalami dan kembangkan lagi," tutur Harun.
Para tersangka mengedarkan narkoba biang sintetis ini hingga ke luar jawa, seperti Sumatra dan Sulawesi,
"Biang sintetis ini diedarkan oleh pelaku melalui media sosial Instagram," jelasnya
Baca juga: Gebyar Vaksinasi di Kecamatan Sukmajaya Tak Capai Target Hanya 800 Orang Tervaksin Per Harinya
Baca juga: VIDEO Pabrik Karung Plastik di Sukatani Depok Ludes Terbakar, 6 Unit Mesin Percetakan Ikut Terbakar
Sementara untuk metode pengirimannya dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
"Mereka membuat kamuflase dengan digabungkan ke barang yang lain," kata Harun.
Para tersangka ini ini dijerat Pasal 114 ayat 2, dan juga 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan maksimal denda Rp 10 Miliar," pungkasnya.