Kriminalitas
Sukses Bebaskan 4 Kliennya, Alvin Lim Minta Kapolri Bersihkan Polri dari Praktik Kriminalisasi
Sukses Bebaskan 4 Kliennya, Alvin Lim Minta Kapolri Bersihkan Polri dari Praktik Kriminalisasi. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit prabowo dapat mebersihak tubuh Polri dari praktik kriminalisasi.
Harapan tersebut disampaikannya karena pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dapat mencoreng citra baik Kepolisian.
Pentingnya penuntasan kasus kriminalisasi serta mafia hukum itu dibuktikan Alvin Lim lewat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR ter tanggal 20 Februari 2020.
Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan empat orang terdakwa yang sebelumnya disangkakan melakukan judi online dan pencucian uang itu bebas dari segala tuntutan.
Walau kliennya tersebut gembira dan terbebas dari jeratan pidana, mereka diduga Alvin Lim telah menjadi korban kriminalisasi.
Tak hanya merasakan dinginnya penjara, mereka pun katanya mengalami dugaan kekerasan selama mendekam di sel tahanan.
Baca juga: Irjen Bonaparte Mengaku Sosok Dibalik Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Standar Nasional Indonesia & Regulasi yang Proporsional Dinilai Jadi Kunci Optimalkan Manfaat HPTL
"Keempat terdakwa bebas dari semua tuntutan. Pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa bukan tindak pidana," ungkap Alvin Lim.
"Tapi akibat kriminalisasi ini mereka sudah menderita di tahanan," jelasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lanjutnya, menjadi bukti adanya dugaan praktik kriminalisasi oknum Polri.
Terlebih, mengenai adanya penambahan sejumlah Pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Gara-gara Bolos Piket, Tiga Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka-Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penambahan Pasal TPPU tersebut diduga Alvin Lim agar penahanan kliennya di Polda Metro Jaya bisa diperpanjang, yakni dari semula dua bulan menjadi empat bulan.
"Karena ancaman di atas sembilan tahun, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai KUHAP," jelas Alvin Lim.
"Padahal diketahui tidak ada uang atau aset yang disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi," tegasnya.
Terkait hal tersebut, dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Fadil Imran untuk mewujudkan motto Presisi.
Sehingga, tak hanya menegakkan keadilan, tetapi melindungi masyarakat dari oknum polisi nakal.
"Saya berharap institusi penegakan hukum di Indonesia dapat bersih dari praktek-praktek seperti ini, mewujudkan keadilan dan melindungi masyarakat dari oknum polisi nakal," jelasnya.
Baca juga: Bukan Mitos, Penyandang Asma Harus Sering ke Pantai, Ini Alasannya
Baca juga: Sempat Saling Lapor ke Polisi, Roy Suryo Akhirnya Berdamai dengan Artis Lucky Alamsyah
Akui Jadi Korban Kriminalisasi
12 tahun lalu, tepatnya akhir tahun 2009 menjadi tahun terkelam bagi Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Ketika itu, dirinya mengaku menjadi korban kriminalisasi oknum Kepolisian hingga dirinya harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Metro Jaya.
Kisah kelam itu diungkapkan Alvin Lim bermula ketika mantan istrinya melaporkan dirinya atas kasus dugaan anak kandungnya, Kate Victoria Lim pada tahun 2009.
Pihak Kepolisian lanjutnya, menahannya di Jatanras Polda Metro Jaya.
"Aparat Kepolisian tidak bergerak berdasarkan hukum, namun berdasarkan kepentingan tertentu. Sebagai Polisi harusnya tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung tidak ada unsur pidana," kenang Alvin Lim .
Namun, lanjutnya, oknum penyidik ketika itu menambahkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Tujuannya agar bisa melakukan penahanan terhadap dirinya.
Namun hal janggal terjadi.
Baca juga: Pemberhentian 56 Pegawai KPK Dinilai Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Adalah Keputusan Tegas
Baca juga: Tragedi Rimbun Air, Kopilot Fajar Sempat Video Call Istri, Ingin Tengok Putranya Sebelum Terbang
Pihak Kejaksaan katanya menghapus Pasal 328 KUHP.
Sehingga pasal yang dikenakan kepaanya hanya Pasal 335 KUHP dan 167 KUHP yang tidak memenuhi unsur objektif penahanan.
Kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Dirinya pun dinyatakan tak bersalah atas tuduhan penculikan sekaligus pencurian ponsel.
"Saya tidak benci, namun saya khawatir dengan citra Korps Bhayangkara, ketika pencari keadilan malah menjadi korban kriminalisasi," ungkap Alvin Lim.
"Saya sudah dua kali ditahan, bahkan kasus terakhir putusan MA menolak tuntutan Jaksa. Tidak ada putusan bersalah kepada saya," jelasnya.
12 tahun berselang, kini putrinya sehat.
Tuduhan penculikan yang sebelumnya dialamatkan kepadanya itu pun tak terbukti.
Putri tersayangnya itu pun diyakinkannya akan disekolahkan hukum dan menjadi pengacara seperti dirinya.
"Terbukti kasih sayang seorang ayah mengalahkan segalanya, saya rela masuk penjara dan pertaruhkan hidup saya demi anak," ungkap Alvin Lim.
Merujuk kisahnya tersebut, Alvin Lim berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat membenahi Polri.
Tujuannya agar dapat melindungi masyarakat dan para pencari keadilan.
Dukung Kapolda Berantas Mafia Hukum
Pernyataan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran terkait instruksinya untuk menindak polisi yang melakukan pelanggaran beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, Fadil menegaskan Pengamanan Internal (Paminal) dapat tegas menindak polisi yang bekerja tidak profesional.
"Paminal harus kuat, ya. Kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin ini kencing di celana semua polisi yang kurang ajar," ujar Fadil video yang diunggah channel @KardusTv pada Rabu (15/9/2021).
Pernyataan Fadil disambut baik masyarakat.
Tak terkecuali advokat LQ Indonesia Lawfirm.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan terus mendukung langkah Fadil dalam memberantas mafia hukum di tubuh Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku memiliki banyak bukti adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam mafia hukum.
Baca juga: Viral Krisdayanti Ungkap Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Fantastis, Gus Nadir Sindir Halus Warganet
Baca juga: Angkat Satu Kakinya Ketika Duduk di Atas Kursi, Cara Duduk Ustaz Abdul Somad Bikin Salah Fokus
"LQ Indonesia Lawfirm memiliki koleksi rekaman suara dari para oknum Polda Metro Jaya, bukan hanya Fismondev, Indag, Krimum dan Renakta, tapi banyak yang masih kami simpan sebagai bukti," ungkap Alvin Lim dihubungi pada Rabu (15/9/2021).
Mantan Vice President Bank of America itu pun meminta ketegasan Fadil dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan yang terjadi di Polda Metro Jaya.
Satu di antaranya aduan Kasus MPIP dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ ter tanggal 9 April 2020 yang dilaporkan sejak April dan Mei 2020 oleh korban MJ dan VS.
Baca juga: Momen Monyet Ekor Panjang Pegang Gelang Anak Kecil & Kalung yang Melingkar di Lehernya Bikin Nyesek
Baca juga: Kantor Pemprov Lampung Diberondong Tembakan, Gubernur Lampung Tersandera Kelompok Bersenjata
Namun, lanjutnya, laporan tersebut hingga kini mandek.
Begitu juga dengan laporan kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 500 juta.
Laporan tersebut diharapkan Alvin Lim dapat diusut tuntas oleh POlda Metro Jaya.
"Kami mendukung Polda Metro Jaya, tapi jangan tebang pilih dalam penanganan kasus," ujar Alvin Lim seraya menunjukkan link Youtube rekaman kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Beda Pendapat Gus Nadir Soal Santri Tutup Telinga Saat Mendengar Musik, Denny Siregar : Ada-ada aja
Baca juga: Analogikan Cewek Berbaju Seksi, Gus Nadir Minta Santri Jangan Digeneralisir dengan Islam Garis Keras
Penuntasan kasus itu diharapkan Alvin Lim dapat membangun citra Polri yang Presisi.
Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri pun akan bertambah.
"Kepercayaan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya akan turun, apabila Kapolda dan Kapolri tidak tegas," ungkap Alvin Lim.
"Jika pimpinan Polri tegas, seharusnya periksa semua oknum dan copot semua bila terbukti terlibat (mafia kasus). Bersihkan tubuh Polri dari mafia kasus demi tegaknya keadilan," tutupnya.