Operasi Patuh Jaya

Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya

Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau tak menggelar razia di jalanan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, pihak Kepolisian menyasar kendaraan berotator dan bersirine.

Para pengendara yang kendaraannya dilengkapi rotator dan sirine akan ditilang polisi.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dirinya menegaskan, Operasi Patuh Jaya 2021 tak lagi dilaksanakan lewat razia stasioner, tetapi menyasar beberapa kendaraan yang dianggap meresahkan pengendara jalan.

Di antaranya kendaraan berotator dan bersirine.

Selanjutnya kendaraan berknalpot bising.

Baca juga: Penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021 Fokus Tertibkan Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia Dalam Operasi Patuh Jaya 2021

Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia Dalam Operasi Patuh Jaya 2021

"Penggunaan knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota Polres jajaran," kata Sambodo usai apel operasi patuh jaya tahun 2021 yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Golongan kedua yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya ialah kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine.

Sambodo berujar bahwa masih banyak ditemukan kendaraan pelat hitam yang gunakan rotator dan sirine di jalan.

Padahal sesuai Undang-undang Lalu Lintas hanya ada tujuh golongan yang punya hak prioritas di jalan.

Baca juga: Jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya Selama Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Knalpot Bising Bakal Ditilang

Baca juga: Catat Baik-baik, Polisi Tegaskan Tak Gelar Razia Jalanan Selama Operasi Patuh Jaya 2021

Selain itu, hanya ada tiga kelompok yang dapat menggunakan rotator, yakni Polri dan TNI dengan rotator warna biru. 

Kemudian, kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulan dengan rotator warna merah.

Serta rotator warna kuning untuk kendaraan pekerjaan umum serta angkutan berat.

"Jadi kalau ada kendaraan pelat hitam menggunakan rotator itu langgar aturan sehingga akan kami tertibkan," tuturnya.

Kemudian, golongan ketiga yang akan ditertibkan ialah balapan liar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved