Operasi Patuh Jaya
Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya
Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya. Berikut Selengkapnya
Dampak tak mengerti cara mengurus tilang online, para pelanggar Operasi Patuh Jaya rela antre dua kilometer.
Penampakan para pelanggar Operasi Patuh Jaya antre dua kilometer terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Nampak para pelanggar lalu lintas rela ikut antrean dua kilometer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk urus tilang online.
• Panjang Antrean Urus Tilang hingga 2 KM di Depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
• Tidak Paham Soal Tilang Online, Sugiono Rela Antre Dua Kilometer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
• 1.062 Kendaraan Ditilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakarta
Seorang pelanggar Operasi Patuh Jaya, Sugiono mengaku dirinya rela mengantre berjam-jam mengurus tilang online.
Tidak mengerti urus tilang online, menjadi alasan Suginomo merelakan antre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jumat (14/8/2020) pukul 09.00 WIB, pria 32 tahun itu masih satu kilometer lagi tiba di gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Padahal pengemudi ojek online itu sudah mengantre sejak pukul 08.00 WIB.
Sugiono harus mengantre bersama 11.000 pelangggar lalu lintas lainnya untuk urus tilang.
"Dua minggu lalu saya kena operasi patuh jaya karena masuk jalur cepat. Jadi ini mau urus tilang," kata Sugiono ditemui ketika mengantre di samping gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sugiono mengatakan rela antre berjam-jam hanya untuk mengambil SIM nya yang ditilang.
Sebab ia tidak mengetahui batas waktu pengambilan barang bukti tilang dapat mencapai dua tahun.
Bahkan ia tidak tahu bahwa pengurusan tilang tidak harus sesuai dengan tanggal yang tertera di kertas tilang.
"Habis di kertas tilang harus hari ini. Jadi saya ambil hari ini," ungkapnya.
Sugiono juga mengaku tidak mengetahui bahwa pengurusan tilang dapat dilakukan secara online.
Ia juga mengaku tidak tahu bagaimana cara mengurus tilang secara online.
Hal itulah yang membuatnya rela mengantre dengan 11 ribu pelanggar lainnya.
"Saya mau sih urus online kalau memang ada. Tapi saya tidak mengerti bagaimana masukan datanya," jelasnya.
Sementara itu karyawan swasta Egi Kasandra terlihat tengah berjongkok di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Di depan gerbang itu tertempel spanduk pengumuman cara mengakses tilang online.
Sambil memegang smartphonenya Egi sibuk mengikuti cara tilang online yang tertera pada spanduk.
"Ini saya baru tahu hari ini. Jadi urus lewat online saja. Habis antrenya parah panjang banget," kata Egi ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu dua TNI terlihat berjaga di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mereka sosialisasikan tilang online kepada para pelanggar lalu lintas.
Banyak dari pengurus tilang juga mengerubungi aparat TNI itu untuk menanyakan tilang online.
Satu di antaranya Shinta yang hendak masuk sambil membawa surat tilang.
Setelah mendapatkan penjelasan aparat TNI, Shinta memutuskan pergi dari depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ini baru tahu ada kepengurusan online begini. Kalau tahu begitu daripada antre saya urus online saja deh," jelas Shinta ketika ditanyai.
Diberitakan sebelumnya antrean dua kilometer terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jumat (14/8/2020).
Sebanyak 11 ribu warga mengantre untuk mengambil barang bukti tilang.
Umumnya mereka mengurus tilang karena terkena operasi patuh jaya 2020.
1.062 Kendaraan Ditilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakarta
Sebanyak 1.062 pengendara mobil pribadi ditilang petugas kepolisian karena melanggar kebijakan ganjil genap pelat kendaraan, Senin (10/8/2020).
Mereka ditilang di 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap pelat kendaraan mobil pribadi di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengendara itu ada yang ditilang secara manual.
Selain itu, mereka ada yang ditilang melalui elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Pengendara yang ditilang secara manual ada 619 kendaraan, sedangkan tilang E-TLE ada 443 kendaraan.
“Kendaraan itu ditilang saat pemberlakukan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00,” kata Syafrin berdasarkan keterangan pers, Selasa (11/8/2020).
Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penilangan itu selama sepekan dari Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).
Saat itu, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan, namun petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara, sehingga pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.
Kebijakan tersebut, kata dia, volume lalu lintas kendaraan di 25 ruas jalan di Ibu Kota juga mengalami penurunan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunannya itu berkisar 2,47 persen sampai 4,63 persen.
Menurutnya, volume lalu lintas itu menurun sejak dimulainya kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pada Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).
Saat itu petugas menganalisis pergerakan kendaraan di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
“Untuk kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen sampai 16,36 persen,” ujar Syafrin.
Selain itu, kata dia, jumlah penumpang angkutan umum yang dikelola pemerintah daerah dan pusat mengalami juga kenaikan.
Transportasi umum yakni bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan kereta api bandara.
“Peningkatan jumlah penumpangnya antara 0,64 persen sampai 6,25 persen dari angka normal,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya memberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah wabah Covid-19 pada Senin (3/8/2020).
Bagi kendaraan di bagian akhir pelat nomornya genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya bila nomor ganjil.
Berikut 25 ruas jalan diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri