Rocky Gerung VS Sentul City
Sengketa Tanah Sentul City VS Rocky Gerung, PENGAMAT: BPN Harus Segera Buka Data ke Publik
Sentul City memegang HGB sejak tahun 1994, sedangkan Rocky Gerung hanya memiliki surat garap yang baru ia oper alih pada tahun 2009.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Selain kekhawatiran mafia tanah di dalam internal BPN, kemungkinan besar sikap tidak tegas BPN karena data yang dimiliki soal pertanahan berada dalam kondisi yang tidak baik atau acak-acakan sehingga kepastian status tanah itu tidak terlacak.
"Tapi ini pun jadi pertanyaan, apa mungkin data seperti ini bisa acak-acakan? Lalu mungkin juga kedua pihak ini sama-sama memiliki kekuatan untuk saling mengklaim," jelasnya.
Baca juga: Jauh-jauh dari Depok, Calon Pengunjung Ancol Kecewa Mobilnya Dialihkan Lantaran Ganjil Genap
Jika BPN tidak keluar untuk bersikap, menjelaskan status kepemilikan tanah tersebut, maka satu-satunya penyelesaian adalah antara Rocky Gerung dan PT Sentul City harus menempuh jalur hukum.
"Solusinya cuma satu, tidak ada yang bisa melegalkan atau tidak melegalkan urusan tanah kecuali BPN yang ngomong. Kalau tidak ngomong, semua harus menempuh jalur hukum," tandas Yus.