Rocky Gerung VS Sentul City

Sengketa Tanah Sentul City VS Rocky Gerung, PENGAMAT: BPN Harus Segera Buka Data ke Publik

Sentul City memegang HGB sejak tahun 1994, sedangkan Rocky Gerung hanya memiliki surat garap yang baru ia oper alih pada tahun 2009.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Jeprima
Salah satu bangunan yang berada di atas lahan PT Sentul City Tbk di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sengketa tanah Sentul City VS Rocky Gerung terus menggelinding.

Kedua pihak kini terus saling klaim dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

Sejauh ini Sentul City terlihat lebih unggul dari Rocky Gerung ketimbang kepemilikan tanah tersebut.

Sentul City memegang HGB sejak tahun 1994, sedangkan Rocky Gerung hanya memiliki surat garap yang baru ia oper alih pada tahun 2009.

Baca juga: Arkana dan Kreativitas Musikalnya, Musisi 13 Tahun Rilis 10 Single

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara Bogor, Yusfitriadi, mengatakan legal standing Sentul City jauh lebih tua dibanding milik Rocky Gerung.

Sehingga, kemungkinan besar hal tersebut menjadi permasalahan, utamanya dipihak Rocky yang dimana setiap permohonan sertifikat selalu ditolak.

Namun, Yus tidak mau masuk ke persoalan siapa yang salah dan benar.

Dia cenderung menilai adanya permainan mafia tanah di dalam kasus tersebut.

"Saya melihat ini adalah murni urusan mafia tanah," ujar Yus.

Baca juga: Muhammad Kece Diduga Dianiaya di dalam Tahanan, Kompolnas Turun Tangan

Salah satunya indikasinya adalah orang yang menjual tanah kepada Rocky Gerung tahun 2009 kemudian menjadi tersangka dan divonis bersalah oleh hakim dalam kasus menyangkut tanah pada tahun 2020.

"Sehingga kemudian ini tidak ada urusan lain kecuali mafia tanah," kata Yus ketika dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, kondisi tersebut semakin rumit ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir memberikan kejelasan status kepemilikan tanah yang saat ini berpolemik tersebut.

Yus menilai ketidakjelasan BPN bersikap memunculkan ketidakpercayaan.

BPN harus segera bersuara dan menjelaskan ke publik soal permasalahan ini.

Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Pantau Langsung Laga Bali United Vs Persib Bandung

"Ini kan tinggal bagaimana BPN bersikap. Kalau memang tidak ingin keruh, maka harus segera dibuka. Cek status kepemilikan tanah tersebut. Pasti terlihat, ini tanah punya siapa. Apalagi saat ini sudah era digital, harusnya cepat. Kalau serius penangannya, ya BPN harus lakukan itu," tegas Yus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved