Polisi Tangkap Sindikat Pembuat Plat Nomor Palsu Pejabat, Pegawai Samsat Terlibat
Salah seorang dari komplotan sindikat pembuatan plat nomor palsu pejabat itu merupakan oknum pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi ungkap sindikat pembuatan plat nomor palsu pejabat. Satu pelaku merupakan oknum pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan atau pemalsuan plat nomor pejabat atau khusus.
Tiga orang pria inisial TA, AK, dan US ditangkap oleh Subdit Resmbob Krimum Polda Metro Jaya.
Mereka ketahuan berkerjasama untuk menawarkan jasa pembuatan plat nomor palsu.
Baca juga: Tak Ada Firasat atau Gelagat, Kapten Mirza Terlihat Baik-baik Saja Dalam Video Call Sebelum Terbang
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Polres Bogor Bangun Gedung Satlantas Baru Senilai Rp 13 Miliar
Baca juga: Kisah Pilot Pesawat Rimbun Air Kapten Mirza Sudah 35 Tahun Pengalaman Terbang, 18 Tahun di Papua
Kata Yusri, dalam aksinya kedua pelaku TA dan AK mengaku-ngaku sebagai anggota Mabes Polri.
Padahal, TA merupakan pegawai bengkel sementara AK merupakan PHL di Samsat Jawa Barat.
Kata Yusri, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka TA bertugas mencari pemesan, kemudian AK bertugas mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
Baca juga: Nomor Ponsel Nafa Urbach Dijadikan Jaminan Pinjaman Online oleh Orang Tak Dikenal
Baca juga: Walau Saling Gugat Cerai, Ririn dan Aldi Bragi Masih Tinggal Serumah, AKAN RUJUK?
Baca juga: Usai Dapat Ancaman dari Oknum Penagih Pinjaman Online, Nafs Urbach Mengadu ke Temannya yang Polisi
Sementara US bertugas memalsukan STNK dari plat nomor khusus tersebut.
"Dari mana AK dapat mencetak TNKB. Karena dia bekerja sebagai PHL di Samsat Jawa Barat. Jadi dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Kata Yusri, baik US, AK, dan TA menerima pemesanan plat nomor palsu pejabat mulai dari plat anggota polisi hingga anggota DPR RI.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Des)