Rocky Gerung VS Sentul City

Ini 3 Fakta HUKUM dalam Sengketa Tanah SENTUL CITY VS ROCKY GERUNG, Siapa yang Akan MENANG?

Tiga fakta ini mungkin dapat memberi gambaran siapa yang kira-kira akan menang dalam sengket tanah Rocky Gerung Vs Sentul City.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung sedang sengketa tanah dengan Sentul City. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Kasus sengketa tanah antara Sentul City VS Rocky Gerung sudah berjalan beberapa hari. 

Masing-masing pihak sudah menyampaikan kedudukan hukumnya masing-masing terhadap tanah tersebut. 

Inilah daftar fakta terkait kasus tersebut yang telah diungkapkan masing-masing pihak. 

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkab Bogor Andalkan Program Satu Miliar Satu Desa

 

1. Rocky Gerung Beli Tahun 2009 

Rocky Gerung mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2009 dari seseorang berinisial AJ. 

Dalam wawancara dengan TV One, Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki surat garap yang dibeli dari pemegang sebelumnya. 

Wawancara Haris Azhar dengan TV One ini ditayankan di akun YouTube tvOneNews dengan judul 'Haris Azhar: Ga Mungkin Orang Punya Sertifikat Kalau Dia Tidak Menguasai Fisik | Fakta tvOne', Selasa 13 September 2021

Rocky Gerung mengaku bahwa tanah tersebut tadinya tidak seperti hutan.

Setelah ia tinggal di sana, Rocky menanami pohon dan dalam 10 tahun menjadi hutan. 

 

2. Sentul City Pegang HGB Sejak 1994

Terkait kedudukan hukum, Sentul City mengeluarkan data bahwa mereka menguasai HGB tanah tersebut sejak tahun 1994. 

Penjelasan tersebut tertuang dalam press rilis Sentul City yang diberikan kepada Tribunnewsdepok.com pada  14 September 2021.

PT Sentul City Tbk (SC) menyampaikan bahwa HGB nomor 2411 dan 2412 diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor lewat proses legal. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved