HOTMAN PARIS Terangkan Pesawat GARUDA INDONESIA Landing di LUAR NEGERI Bisa DISITA, Ini PENYEBABNYA
Kini, pesawat-pesawat Garuda Indonesia yang sedang landing di luar negeri bisa disita. Simak keterangan Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Maskapai Garuda Indonesia diputuskan kalah dalam arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA) terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menerangkan bahwa putusan tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.
Garuda Indonesia kini sedang menindaklanjuti putusan tersebut.
Salah satunya adalah menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.
Baca juga: Tergolong Ampuh dalam Terapi Pasien Covid-19, Onoiwa MX Terpublikasi di Jurnal Medis Internasional
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.
"Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," kata Irfan.
Adapun sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun memberikan pendapatanya terkait putusan arbitrase internasional ini.
Ia menyampaikannnya lewat akun instagramnya pada Minggu (11/9/2021) dini hari .
Baca juga: Warga Depok yang Mau Ke Jakarta Harus Tahu, di Jakarta Pusat akan Ada Razia Parkir Liar Skala Besar
Hotman Paris mengakui tidak tahun detil putusannya.
Ia berkomentar karena putusan itu sudah ramai di media sosial.
Hotman lalu menerangkan bahwa jika Garuda Indonesia dihukum untuk membayar uang, maka biasanya akan dieksekusi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau melalui itu kita masih sedikit lega karena itu masih di pengadilan kita," kata Hotman.
"Ingat Hotman Paris 30 tahun jadi pengacara dalam bidang arbitrase nasional dan internasional," kata Hotman.
"Yang bahaya adalah kalau pihak asing yang menang mengeksekusinya bukan ke jakarta. tapi dia mencari pesawat-pesawat garuda yang lagi landing di singapura, landing di malaysia, landing di Dubai (luar negeri)," kata Hotman.