Warga Depok yang Mau Ke Jakarta Harus Tahu, di Jakarta Pusat akan Ada Razia Parkir Liar Skala Besar
Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akan menyasar parkir liar kepada pengemudi ojek online, angkutan kota dan mobil pribadi yang masih membandel.
Laporan Wartawan Warta Kota, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat akan melakukan razia skala besar terkait penertiban parkir liar yang ada di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Anwar mengatakan, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat akan menyasar parkir liar kepada pengemudi ojek online, angkutan kota dan mobil pribadi yang masih membandel.
"Dalam waktu dekat ini kita akan razia skala besar. Kami akan tindak dengan tegas terhadap kendaraan yang membandel parkir disembarang tempat karena berimbas kemacetan," tegas Anwar saat dihubungi via sambungan telepon pada Jumat (10/9/2021), siang.
Masih menurut Anwar, ada sejumlah titik yang sering dijumpai praktik parkir liar di Jakarta Pusat, diantaranya di wilayah Senen, depan Stasiun Tanah Abang, depan Pasar Tanah Abang, kawasan Pal Merah, dan Kawasan Roxy.
Baca juga: Maling Bawa Kabur Motor Trail yang Diparkir di Teras Rumah di Limo Depok Saat Pemiliknya Tidur Pulas
Baca juga: DPRD Kota Depok Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Garasi Sebelum Diterapkan Pada 2022
"Kita akan tindak dengan diderek untuk kendaraan roda empat atau lebih ataupun angkut jaring untuk kendaraan roda dua," ujar Anwar.
Rencananya, kegiatan penertiban terhadal parkir liar di Jakarta pusat ini akan dilaksanakan dalam waktu tiga bulan.
Menurut laporan dari statistik.jakarta.go.id, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan dari Januari hingga Agustus 2019 sudah mencapai 203.572 kasus.
Baca juga: Tak Ada yang Antar, Sriyatun Telat Ikut Gebyar Vaksinasi di Pancoran Mas Depok
Jenis penindakan dengan jumlah terbanyak pada setiap bulannya yaitu ketika BAP/tilang polisi dengan jumlah penindakan sebanyak 91.800.
Jumlah penindakan lalu lintas dan angkutan jalan terbanyak selanjutnya yaitu ketika BAP tilang dengan jumlah 34.318. (M29).