PPKM Darurat

Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang PPKM Level 3, Bagaimana Penerapannya di Kota Depok?

Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang PPKM Level 3, Bagaimana Penerapannya di Kota Depok? Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali pada Senin (6/9/2021).

Perpanjangan PPKM Level 2-4 yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali, termasuk Kota Depok itu berlaku mulai dari 7-13 September 2021 mendatang.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut dikuip dari Kompas.com.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

Baca juga: Polisi Kaget, Dua Pelaku Begal yang Masih Berstatus Anak-anak Ditangkap Ketika Hendak Pesta Seks

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Pemkot Depok Lanjutkan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Mulai Rabu 8 September, Target 1 Hari 1.000 Orang

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Baca juga: Ada Bantuan dari Pemerintah, Pelaku UMKM Kota Depok Bisa Mendaftar ke Sini

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved