Senin, 13 April 2026

Pemkot Depok

Ada Bantuan dari Pemerintah, Pelaku UMKM Kota Depok Bisa Mendaftar ke Sini

Untuk Kota Depok program tersebut sudah dibuka sejak 2 hingga 10 September 2021.

Editor: murtopo
Istimewa
ILUSTRASI UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka pendaftaran bagi UMKM Kota Depok untuk memeroleh Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Hal ini sejalan dengan program yang dimiliki Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.

Di mana Kemenkop UKM kini telah melanjutkan program BPUM tahun 2021.

Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, untuk Kota Depok program tersebut sudah dibuka sejak 2 hingga 10 September 2021.

Baca juga: Awalnya Tegang, Siswa SMP Negeri 8 Depok Mengaku Lega Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," paparnya seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (7/9/2021).

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar, kata Fitriawan, harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Wali Kota Depok Resmi Lantik Para Pejabat Eselon II dan III yang Baru, Ini Daftar Namanya

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," tandasnya.

Untuk berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Nantinya, berkas tersebut diserahkan ke Kantor DKUM Kota Depok yang berada di Gedung Dibaleka II, Lantai 7 ataupun bisa di kantor kelurahan setempat.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved