Layanan Publik

Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi commuter line 

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Baca juga: Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang PPKM Level 3, Bagaimana Penerapannya di Kota Depok?

"Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi Peduli Lindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar.

Selain itu, seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.

"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas," jelas Anne.

Baca juga: Pemkot Depok Lanjutkan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Mulai Rabu 8 September, Target 1 Hari 1.000 Orang

Beroperasi Normal

Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.

"Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," jelasnya.

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Baca juga: Ada Bantuan dari Pemerintah, Pelaku UMKM Kota Depok Bisa Mendaftar ke Sini

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.

Selanjutnya anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved