Sabtu, 11 April 2026

Kabupaten Bogor

PPKM Level 3, Kabupaten Bogor Longgarkan Jam Operasional Sektor Industri, Mal & Pasar Tradisional

Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Bogor ini adalah

Editor: murtopo
TribunnewsBogor.com/Tsaniyah Faidah
ILUSTRASI - Suasana di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kebijakan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperpanjang PPKM Level 3 hingga 6 September 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (2/9/2021).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/411/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Selama PPKM, Berikut Cara Cek Sertifikat Vaksin

Baca juga: Pemkot Depok Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial Selama Perpanjangan PPKM Level 3

Baca juga: PPKM Level 3 Depok, Restoran dan Kafe Diperbolehkan Buka, Ini Aturan yang Harus Ditaati Pengusaha

Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM level 3 ini  adalah:

1. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Staf dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

b) Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

c) Minimal 50 persen karyawan sudah divaksinasi dosis pertama.

d) Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh kementerian perindustrian dan kementerian kesehatan.

Baca juga: Layanan Umum Depok: Daftar Puskesmas Per Kecamatan, Nomor Telepon dan Alamat Lengkap

2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved