Pemkot Depok
PPKM Level 3 Depok, Restoran dan Kafe Diperbolehkan Buka, Ini Aturan yang Harus Ditaati Pengusaha
Pemkot Depok telah menerbitkan SK Wali Kota Depok tentang aturan di PPKM Level 3. Salah satunya adalah restoran dan mal diperbolehkan buka.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - PPKM Level 3 Depok, restoran dan kafe diperbolehkan buka, ini aturan yang harus ditaati pengusaha.
Kabar gembira bagi pelaku usaha rumah makan atau restoran di Kota Depok.
Kabar menyenangkannya adalah adanya kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 3.
Kelonggaran itu di antaranya adalah restoran diperbolehkan buka. Tak hanya rumah makan kafe pun diperbolehkan buka.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam PPKM Level 3 Kota Depok adanya kelonggaran untuk restoran.
Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Dana Rp 7 Miliar untuk Perbaiki Jembatan Ambuk di Jalan Boulevard GDC
Pada PPKM Level 4 pusat perbelanjaan tutup kini boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Demikian juga dengan restoran dan kafe.
Meski demikian ada aturan yang wajib ditaati pengelolanya dan pengunjung.
Sesuai dengan SK Wali Kota Depok No 366 tahun 2021 restoran dan kafe diperbolehkan buka dan pengunjungnya boleh makan di tempat.
Baca juga: Inilah Keinginan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada Forum Anak, Simak Penjelasannya
Namun, sebelum masuk pengunjung yang ingin makan di tempat harus menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin.
Kemudian bagi pengunjung yang makan diberikan waktu 30 menit dan satu meja hanya boleh ditempati 2 orang.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan kapasitas pengunjungnya maskimal 50 persen. Mal juga tutup pada pukul 20.00 WIB.
Penerapan protokol kesehatannya sesuai dengan aturan dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Disdukcapil Depok Buka Layanan Konsolidasi NIK Pakai WhatsApp, Hubungi Saat Kesulitan Vaksinasi
Tak hanya pengunjung, karyawan mal juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung mal yang ingin makan di restoran maka aturannya sama. Tempat duduk 2 orang dan waktu makan 30 menit.
Pengunjung yang berusia 12 tahun dilarang masuk ke mal. Kemudian bisokop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perdagangan yang tertutup.
PKL juga diperbolehkan berusaha dengan aturan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Idris-bicara-posyandu.jpg)