Kabupaten Bogor
PPKM Level 3, Kabupaten Bogor Longgarkan Jam Operasional Sektor Industri, Mal & Pasar Tradisional
Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Bogor ini adalah
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
b) Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 2 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
b) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca juga: Dorong Pembangunan di Kabupaten Bogor, Ade Yasin Dukung Program Strategis Nasional
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kita longgarkan aturan di bidang usaha dan industri karena perkembangan Covid-19 di Kabupaten Bogor terus melandai," pungkas Ade.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Suasana-di-Pasar-Cibinong-Kabupaten-Bogor.jpg)