Putusan Pengadilan
RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya
Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
AR kemudian menikah saksi 2 secara siri pada Januari 2020 dan saksi 2 melahirkan anak di bulan Februari 2020. .
Empat bulan berselang, saksi 1 mengaku dihamili oleh AR dan minta dinikahi.
Sempat hendak dinikahi tetapi tidak bisa karena AR sudah menikah dengan saksi 2.
Saksi 1 kemudian meminta AR menceraikan saksi 2 dan menikahi saksi 1.
Berikutnya pada Januari 2021, saksi 1 melahirkan anak dan ternyata AR dan saksi 1 tinggal bersama di sebuah rumah kos.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan diusut oleh polisi militer.
Perkaranya naik ke persidangan dan hakim memvonis AR dengan pidana 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Baca juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022