Putusan Pengadilan

RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya

Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Putusan Pengadilan. 

AR kemudian menikah saksi 2 secara siri pada Januari 2020 dan saksi 2 melahirkan anak di bulan Februari 2020. . 

Empat bulan berselang, saksi 1 mengaku dihamili oleh AR dan minta dinikahi. 

Sempat hendak dinikahi tetapi tidak bisa karena AR sudah menikah dengan saksi 2. 

Saksi 1 kemudian meminta AR menceraikan saksi 2 dan menikahi saksi 1. 

Berikutnya pada Januari 2021, saksi 1 melahirkan anak dan ternyata AR dan saksi 1 tinggal bersama di sebuah rumah kos. 

Kasus ini kemudian dilaporkan dan diusut oleh polisi militer. 

Perkaranya naik ke persidangan dan hakim memvonis AR dengan pidana 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Baca juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved