Senin, 11 Mei 2026

Putusan Pengadilan

RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya

Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Putusan Pengadilan. 

AR kemudian menikah saksi 2 secara siri pada Januari 2020 dan saksi 2 melahirkan anak di bulan Februari 2020. . 

Empat bulan berselang, saksi 1 mengaku dihamili oleh AR dan minta dinikahi. 

Sempat hendak dinikahi tetapi tidak bisa karena AR sudah menikah dengan saksi 2. 

Saksi 1 kemudian meminta AR menceraikan saksi 2 dan menikahi saksi 1. 

Berikutnya pada Januari 2021, saksi 1 melahirkan anak dan ternyata AR dan saksi 1 tinggal bersama di sebuah rumah kos. 

Kasus ini kemudian dilaporkan dan diusut oleh polisi militer. 

Perkaranya naik ke persidangan dan hakim memvonis AR dengan pidana 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Baca juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved