Senin, 11 Mei 2026

Putusan Pengadilan

RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya

Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Putusan Pengadilan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Kehidupan Seorang oknum TNI jadi ruwet usai menghamili dua mahasiswi

Pengadilan militer III-18 Ambon memutuskan oknum TNI tersebut dipenjara 6 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Putusan pengadilan itu dijatuhkan pada 12 Juli 2021 dan putusannya kini sudah ditayangkan d website Mahkamah Agung.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah oknum TNI Tersebut. 

Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Cilodong Kamis 2 September 2021 untuk Ibu Hamil

Oknum TNI tersebut berpangkat Tamtama dan berinisial AR. 

Dia juga diketahui baru berdinas sebagai anggota TNI selama 9 tahun. 

Sedangkan dua wanita yang dihamili AR sebut saja saksi 1 dan saksi 2. 

Keduanya berstatus mahasiswi ketika dihamili AR.

AR lebih dulu mengenal saksi 2 pada tahun 2017. 

Mereka kemudian melakukan sederet hubungan intim sampai akhirnya saksi 2 hamil Desember 2018. 

Namun, kehamilan itu digugurkan pada Januari 2019.

Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya

Berikutnya pada tahun 2019, AR mulai kenal dengan saksi 1 yang juga berstatus mahasiswi.

AR dan saksi 1 lalu menjalin hubungan pacaran. 

Artinya AR berpacaran dengan saksi 1 dan saksi 2 secara sekaligus pada tahun 2019. 

Pada bulan Juli 2019, saksi 2 hamil lagi, sementara AR tetap menjalani hubungannya dengan saksi 1 dan berkali-kali melakukan hubungan intim.

AR kemudian menikah saksi 2 secara siri pada Januari 2020 dan saksi 2 melahirkan anak di bulan Februari 2020. . 

Empat bulan berselang, saksi 1 mengaku dihamili oleh AR dan minta dinikahi. 

Sempat hendak dinikahi tetapi tidak bisa karena AR sudah menikah dengan saksi 2. 

Saksi 1 kemudian meminta AR menceraikan saksi 2 dan menikahi saksi 1. 

Berikutnya pada Januari 2021, saksi 1 melahirkan anak dan ternyata AR dan saksi 1 tinggal bersama di sebuah rumah kos. 

Kasus ini kemudian dilaporkan dan diusut oleh polisi militer. 

Perkaranya naik ke persidangan dan hakim memvonis AR dengan pidana 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Baca juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved