Putusan Pengadilan

RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya

Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Putusan Pengadilan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Kehidupan Seorang oknum TNI jadi ruwet usai menghamili dua mahasiswi

Pengadilan militer III-18 Ambon memutuskan oknum TNI tersebut dipenjara 6 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Putusan pengadilan itu dijatuhkan pada 12 Juli 2021 dan putusannya kini sudah ditayangkan d website Mahkamah Agung.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah oknum TNI Tersebut. 

Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Cilodong Kamis 2 September 2021 untuk Ibu Hamil

Oknum TNI tersebut berpangkat Tamtama dan berinisial AR. 

Dia juga diketahui baru berdinas sebagai anggota TNI selama 9 tahun. 

Sedangkan dua wanita yang dihamili AR sebut saja saksi 1 dan saksi 2. 

Keduanya berstatus mahasiswi ketika dihamili AR.

AR lebih dulu mengenal saksi 2 pada tahun 2017. 

Mereka kemudian melakukan sederet hubungan intim sampai akhirnya saksi 2 hamil Desember 2018. 

Namun, kehamilan itu digugurkan pada Januari 2019.

Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya

Berikutnya pada tahun 2019, AR mulai kenal dengan saksi 1 yang juga berstatus mahasiswi.

AR dan saksi 1 lalu menjalin hubungan pacaran. 

Artinya AR berpacaran dengan saksi 1 dan saksi 2 secara sekaligus pada tahun 2019. 

Pada bulan Juli 2019, saksi 2 hamil lagi, sementara AR tetap menjalani hubungannya dengan saksi 1 dan berkali-kali melakukan hubungan intim.

AR kemudian menikah saksi 2 secara siri pada Januari 2020 dan saksi 2 melahirkan anak di bulan Februari 2020. . 

Empat bulan berselang, saksi 1 mengaku dihamili oleh AR dan minta dinikahi. 

Sempat hendak dinikahi tetapi tidak bisa karena AR sudah menikah dengan saksi 2. 

Saksi 1 kemudian meminta AR menceraikan saksi 2 dan menikahi saksi 1. 

Berikutnya pada Januari 2021, saksi 1 melahirkan anak dan ternyata AR dan saksi 1 tinggal bersama di sebuah rumah kos. 

Kasus ini kemudian dilaporkan dan diusut oleh polisi militer. 

Perkaranya naik ke persidangan dan hakim memvonis AR dengan pidana 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Baca juga: Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved