Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Begini Postur APBD Kabupaten Bogor Tahun 2022

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (31/8/2021) malam.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewakili Pemkab Bogor dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (31/8/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor telah menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (31/8/2021) malam.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewakili Pemkab Bogor dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022 ini.

Iwan mengatakan sidang Paripurna merupakan rangkaian dari sidang Paripurna sebelumnya mengenai penyampaian KUA-PPAS tahun 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat Badan Anggaran dengan seluruh Perangkat Daerah.

Baca juga: Ini Titik Penyekatan Ganjil-Genap di Jalur Puncak yang Diterapkan Polres Bogor pada Akhir Pekan 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 1 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor, BPBD Jabar Bangun Sentra Vaksinasi

"Kami apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan saran dan masukan sehingga hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan," kata Iwan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (31/8/2021) malam.

Dia melanjutkan gambaran umum mengenai KUA-PPAS yang disetujui bersama ini sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2022.

"Belanja daerah harus mendukung target pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

KUA-PPAS ini akan mendanai pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Dimulai pada 1 September 2021

Baca juga: CPNS Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor Harus Bersiap, Dapat Jadwal Pertama di SKD CPNS 2021

"Fokusnya masih untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya, terutama pada penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan baik pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi," ungkap Iwan.

Pokok materi Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 fokus pada beberapa poin.

Pertama, pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 6,144 triliun.

"Rincian Pendapatan Asli Daerah Rp 3,54 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,9 triliun," jelasnya.

Kedua, Belanja Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 6,907 triliun.

Baca juga: Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kepada RSUD Leuwiliang Punya Gedung Rawat Inap Baru

Baca juga: Sebanyak 5.000 Warga Bojongsari Depok Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Mulai September 2021

Belanja operasi dan modal dianggarkan sebesar Rp 5,875 triliun.

Belanja operasional dan modal ini digunakan untuk sektor pendidikan Rp 1,294 triliun atau 19

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved