Putusan Pengadilan
RUWET! Oknum Tamtama TNI Dipecat Usai Hamili Dua Mahasiswi, Simak Kisahnya
Seorang Oknum TNI terkena kasus karena menghamili dua mahasiswi. Bagaimana kisahnya? mari simak dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Kehidupan Seorang oknum TNI jadi ruwet usai menghamili dua mahasiswi.
Pengadilan militer III-18 Ambon memutuskan oknum TNI tersebut dipenjara 6 bulan dan dipecat dari dinas militer.
Putusan pengadilan itu dijatuhkan pada 12 Juli 2021 dan putusannya kini sudah ditayangkan d website Mahkamah Agung.
Dalam surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah oknum TNI Tersebut.
Baca juga: Depok Hari Ini, Daftar Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Cilodong Kamis 2 September 2021 untuk Ibu Hamil
Oknum TNI tersebut berpangkat Tamtama dan berinisial AR.
Dia juga diketahui baru berdinas sebagai anggota TNI selama 9 tahun.
Sedangkan dua wanita yang dihamili AR sebut saja saksi 1 dan saksi 2.
Keduanya berstatus mahasiswi ketika dihamili AR.
AR lebih dulu mengenal saksi 2 pada tahun 2017.
Mereka kemudian melakukan sederet hubungan intim sampai akhirnya saksi 2 hamil Desember 2018.
Namun, kehamilan itu digugurkan pada Januari 2019.
Baca juga: RSUD Depok Siapkan Kuota 200 Vaksin Pfizer Setiap Hari, Ini Link Pendaftarannya
Berikutnya pada tahun 2019, AR mulai kenal dengan saksi 1 yang juga berstatus mahasiswi.
AR dan saksi 1 lalu menjalin hubungan pacaran.
Artinya AR berpacaran dengan saksi 1 dan saksi 2 secara sekaligus pada tahun 2019.
Pada bulan Juli 2019, saksi 2 hamil lagi, sementara AR tetap menjalani hubungannya dengan saksi 1 dan berkali-kali melakukan hubungan intim.