Kriminalitas Depok

Teman Jaksa Gadungan yang Tipu Korbannya Hingga Rp 2 Miliar Dibekuk Kejari Depok di Penginapan Ciawi

Kejari Depok menangkap teman jaksa gadungan yang tipu korbannya hingga Rp 2 miliar. Penangkapan di penginapan di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Teman Jaksa Gadungan yang Tipu Korbannya Hingga Rp 2 Miliar Dibekuk Kejari Depok di Penginapan Ciawi. 

"Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi," ujar Atang.

Baca juga: Desa Wisata Sarugo Dinilai Sandiaga Uno Bukti Nyata Kolaborasi Dalam Pemulihan Sektor Parekraf

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada jamintel Johny Manurung dengan dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB. 

Penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp 300 juta untuk menyelesaikan perkara di KPK.
 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved