Kriminalitas Depok
Teman Jaksa Gadungan yang Tipu Korbannya Hingga Rp 2 Miliar Dibekuk Kejari Depok di Penginapan Ciawi
Kejari Depok menangkap teman jaksa gadungan yang tipu korbannya hingga Rp 2 miliar. Penangkapan di penginapan di Ciawi, Kabupaten Bogor.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Teman Jaksa Gadungan yang Tipu Korbannya hingga Rp 2 miliar dibekuk Kejari Depok di penginapan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Seorang terduga pelaku MB dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong di sebuah penginapan daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021) malam.
MB ditangkap lantaran diduga sebagai rekan dari tersangka jaksa gadung, R. Rully Nuryawan, yang lebih dulu ditangkap beberapa hari lalu.
Direktur A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung, Johny Manurung, membenarkan adanya penangkapan oleh pihaknya terhadap MB.
“Tadi malam kami mengamankan seseorang hasil pengembangan kasus yang diduga terima uang 600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang di lakukan Rully jaksa palsu,” ujar Johny Manurung saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: 3Second Family Store Hadir di Bogor, Tawarkan Fesyen Terbaru dan Diskon 50 Persen Hingga Agustus
Dalam penangkapan tersebut, Johny Manurung bertindak sebagai pemimpin operasi penangkapan.
Menurutynya, jaksa palsu yakni Rully berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 2 miliar dengan alibi memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa palsu, sementara menurut pelaku jaksa palsu setelah di wawancara dia terima Rp 600 juta dari Rp 2 miliar itu.
“Bahkan dia (MB) yang dandani pelaku cara jadi jaksa,” tandasnya.
Baca juga: Tak Ingin Gegabah, Pemkot Depok Tunggu Perkembangan Kasus Covid-19 Sebelum Putuskan PTM di Sekolah
Sementara Kasubdit Pengamanan Sumber daya Organisasi (PAM SDO) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto dalam keterangannya mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.
Menurut tersangka Rully, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya, melakukan penipuan terhadap para korban.
Untuk kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti pengembangan kasus penipuan yang dilakukan Rully.
"Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak," papar Atang.
Saat diamankan, MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selanjutnya, MB akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya.