Vaksinasi Covid19
Pemkot Depok Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya
Pemkot Depok Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 Khusus Bagi Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kejar target herd immunity atau kekebalan komunal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini mulai mendistribusikan vaksin bagi ibu hamil.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Depok Umi Zakiati.
Dirinya mengatakan, ibu hamil dapat menerima vaksin di puskesmas maupun rumah sakit (RS).
Tentunya dengan melakukan pendaftaran sesuai dengan masing-masing fasilitas kesehatan (faskes).
Selain itu, vaksinasi hanya akan diberikan kepada ibu dengan usia kehamilan minimal 12 minggu.
Baca juga: Polisi Ciduk Ustaz Yahya Waloni di Kediamannya, Ferdinand Girang: Kau Tanggung Resikomu Yahya!
“Ibu hamil sudah dapat menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas maupun RS dengan beberapa kriteria,” paparnya saat dikonfirmasi Warta Kota pada Kamis (26/8/2021).
Bagi para ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki KTP atau berdomisili di Kota Depok.
Selain itu, calon penerima vaksin dalam kondisi sehat, dan tidak terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir.
Baca juga: Nekat Palak Pekerja Proyek di Kembangan Senilai Rp50 Juta, Pelaku: Saya Lapar
Umi pun berpesan kepada seluruh ibu hamil untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat Covid-19.
“Jika sudah memenuhi persyaratan, ibu hamil disarankan untuk segera mengikuti vaksinasi agar tidak mudah terpapar Covid-19,” akunya.
Sasar 120.000 Ibu Hamil
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil di Kabupaten Bogor telah dimulai pada Kamis (26/8/2021).
Pencanangan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil (bumil) ini dilakukan di RSUD Ciawi oleh Bupati Bogor Ade Yasin.