Minggu, 12 April 2026

Kabupaten Bogor

Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ada beberapa aturan yang dilonggarkan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) telah turun dari level 4 ke level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur hal ini dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar dengan Kapasitas 50 Persen

Sebut saja Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk PTM, saat ini diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Tetapi untuk PAUD hanya boleh 33 persen," kata Ade, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Empat Langkah Mohammad Idris Pulihkan Perekonomian Warga Depok, Poin Terakhir Ditujukan Khusus UMKM

Selain sekolah tatap muka, berikut sejumlah pelonggaran aturan selama PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor:

1. Perusahaan sector esensial yang masuk dalam daftar uji coba protokol kesehatan oleh Kementerian Perindustrian dapat beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen).

Staf yang bekerja dibagi dalam 2 (dua) shift dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pengunjung makan ditempat maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Baca juga: BP2MI Bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk Proses Hukum Sindikat Perdagangan Orang

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dan konstruksi skala kecil dizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV JAWA BARAT dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Pembangunan Jembatan GDC Depok yang Amblas Dimulai Akhir Agustus, Penutupan Jalan Bakal Dilakukan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved