Kabupaten Bogor
PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
Untuk pembelajaran tatap muka, peserta dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33%
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melonggarkan sejumlah aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Salah satunya adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (25/8/2021).
Untuk pembelajaran tatap muka, peserta dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen).
Baca juga: Disdik Kota Depok Siap Gelar Belajar Tatap Muka Bila 70 Persen Pelajar Telah di Vaksin & Zona Kuning
"Ruang kelas ditata agar bisa menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ujarnya.
Ade menambahkan kebijakan ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021).
Pemkab Bogor lalu mengatur hal ini dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor.
"Kebijakan ini berlaku mulai mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021," papar Ade.
Baca juga: Empat Langkah Mohammad Idris Pulihkan Perekonomian Warga Depok, Poin Terakhir Ditujukan Khusus UMKM
Baca juga: BP2MI Bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk Proses Hukum Sindikat Perdagangan Orang