BP2MI Bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk Proses Hukum Sindikat Perdagangan Orang

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, para sindikat terbukti sudah mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Sebanyak 33 korban pedagangan orang diselamatkan BP2MI, para calon pekerja itu telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa berangkat ke luar negeri untuk bekerja. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Puluhan calon pekerja migran Indonesia harus mengeluarkan uang sebesar Rp, 40-50 juta untuk bekerja di beberapa Negara.

Dengan berbagai modus, para calo pedagangan manusia ini berhasil memperdaya para korbannya.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, para sindikat terbukti sudah mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor.

"Tapi disisi lain kita membuktikan dalam dua hari ini tanggal 22-23 Agustus di mana 33 calon pekerja migran yang hampir jadi korban mampu kita selamatkan," kata dia, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: 33 Korban Pedagangan Orang Diselamatkan BP2MI, Sudah Keluarkan Uang Puluhan Juta untuk Berangkat

Benny mengaku, BP2MI tidak akan berdiam diri dan akan terus bersinergi dengan sejumlah instansi untuk memberantas para sindikat perdagangan orang.

Setelah ini, ia akan membuat laporan ke Bareskrim Polri agar sindikat yang telah mengirkm pekerja secara ilegal ini dapat di proses hukum.

"Kita berharap Bareskrim Polri serius menangani setiap laporan terkait upaya-upaya ilegal yang selama ini dilaporkan BP2MI," ucapnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru di Depok untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Mulai dari Rp 4 Juta

Sebelumnya, dalam dua hari, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 33 korban pedagangan orang di beberapa titik pada 22-23 Agustus 2021.

Para pekerja itu bakal diberangkatkan ke beberapa Negara seperti Qatar dan Polandia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, dua orang yang diamankan di Bandara Soetta akan dikirim ke Qatar.

"24 orang lainnya dijanjikan berangkat ke Polandia dan tujuh lainnya yang beberapa waktu lalu sudah kita amankan," ujar dia, Selasa (24/8/2021).

Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), perkebunan dan peternakan.

Namun, apa yang dijanjikan oleh para calo dari PT Mapan dan LPK dipastikan tidak resmi alias ilegal.

Karena untuk PT Mapan disscorsing yang artinya tidak punya hak untuk merekrut dan penempatan pekerja migran.

"PT Mapan ini dua orang dan 24 orang ini akan dibergkatkan oleh LPK, LPK tidak punya hak dan izin untuk perekrutan maupun penempatan," tutur dia.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved