BP2MI Bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk Proses Hukum Sindikat Perdagangan Orang
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, para sindikat terbukti sudah mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Puluhan calon pekerja migran Indonesia harus mengeluarkan uang sebesar Rp, 40-50 juta untuk bekerja di beberapa Negara.
Dengan berbagai modus, para calo pedagangan manusia ini berhasil memperdaya para korbannya.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, para sindikat terbukti sudah mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor.
"Tapi disisi lain kita membuktikan dalam dua hari ini tanggal 22-23 Agustus di mana 33 calon pekerja migran yang hampir jadi korban mampu kita selamatkan," kata dia, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: 33 Korban Pedagangan Orang Diselamatkan BP2MI, Sudah Keluarkan Uang Puluhan Juta untuk Berangkat
Benny mengaku, BP2MI tidak akan berdiam diri dan akan terus bersinergi dengan sejumlah instansi untuk memberantas para sindikat perdagangan orang.
Setelah ini, ia akan membuat laporan ke Bareskrim Polri agar sindikat yang telah mengirkm pekerja secara ilegal ini dapat di proses hukum.
"Kita berharap Bareskrim Polri serius menangani setiap laporan terkait upaya-upaya ilegal yang selama ini dilaporkan BP2MI," ucapnya.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Terbaru di Depok untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Mulai dari Rp 4 Juta
Sebelumnya, dalam dua hari, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan 33 korban pedagangan orang di beberapa titik pada 22-23 Agustus 2021.
Para pekerja itu bakal diberangkatkan ke beberapa Negara seperti Qatar dan Polandia.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, dua orang yang diamankan di Bandara Soetta akan dikirim ke Qatar.
"24 orang lainnya dijanjikan berangkat ke Polandia dan tujuh lainnya yang beberapa waktu lalu sudah kita amankan," ujar dia, Selasa (24/8/2021).
Para korban ini dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), perkebunan dan peternakan.
Namun, apa yang dijanjikan oleh para calo dari PT Mapan dan LPK dipastikan tidak resmi alias ilegal.
Karena untuk PT Mapan disscorsing yang artinya tidak punya hak untuk merekrut dan penempatan pekerja migran.
"PT Mapan ini dua orang dan 24 orang ini akan dibergkatkan oleh LPK, LPK tidak punya hak dan izin untuk perekrutan maupun penempatan," tutur dia.(m26)