Sabtu, 9 Mei 2026

Kabupaten Bogor

Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan dalam PPKM Level 3 ada beberapa aturan yang dilonggarkan. 

6. Pelaksanaan kompetisi Sepak Bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.

c. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Rabu 25 Agustus Pagi Berawan, Siang Cerah dan Suhu Udara Panas

d. Pelaksanaan kompetensi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor," pungkas Ade.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved