Sabtu, 13 Juni 2026

Ini Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa PT KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19

Tayang:
Editor: murtopo
Humas PT KAI
Selama PPKM Jawa Bali, PT KAI keluarkan aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh wajib sertakan hasil swab antigen atau PCR negatif. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. 

Dalam siaran pers PT KAI yang dikutip Tribun VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa PT KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

"Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya. 

Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Perjalanan di Sejumlah Stasiun Tidak Dibarengi dengan Verifikasi Identitas Diri

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: Bakal Dihidupkan Kembali, Stasiun Pondok Rajeg Direncakan Beroperasi Tahun Depan

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Terapkan Mobil Listrik dan Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17 s.d 23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved