Pemeriksaan Dokumen Perjalanan di Sejumlah Stasiun Tidak Dibarengi dengan Verifikasi Identitas Diri
Satu di antara moda transportasi massal yang menerapkan prosedur khusus bagi para penumpangnya adalah Kereta Rel Listrik (KRL).
Laporan Wartawan Warta Kota, Muhamad Fajar Riyandanu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sejumlah moda transportasi umum di Jakarta menerapkan prosedur khusus di masa PPKM Level 4.
Satu di antara moda transportasi massal yang menerapkan prosedur khusus bagi para penumpangnya adalah Kereta Rel Listrik (KRL).
Adapun prosedur tersebut adalah mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat mereke bekerja.
Syarat-syarat itu sering disebut sebagai dokumen perjalanan.
“Mas, bukan sertifikat vaksin, tapi STRP atau surat tugas. Ada gak?” ujar salah satu petugas keamanan Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, kepada seorang calon penumpang pada Kamis (19/8/2021), sore.
Baca juga: Bakal Dihidupkan Kembali, Stasiun Pondok Rajeg Direncakan Beroperasi Tahun Depan
Usai membaca surat tugas yang diserahkan, petugas keamanan mengarahkan calon penumpang ke petugas lain untuk melakukan cek suhu tubuh.
Setelahnya, calon penumpang KRL tersebut dipersilahkan melewati gate in.
Saat pemeriksaan surat tugas, petugas keamanan di Stasiun Kebayoran tidak melakukan verifikasi data terhadap surat tugas dengan bukti identitas diri si calon penumpang.
Singkatnya, tidak ada upaya mencocokkan surat tugas dengan KTP, SIM, kartu identitas diri perusahaan, maupun bukti identitas lain.
Hal serupa juga ditemui di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Tarif PCR Turun dan Jadi Sehari Jokowi, RS di Bogor Manut, Ada yang Bisa 8 Jam
Petugas keamanan yang berjaga hanya meminta bukti surat tugas tanpa melakukan pemeriksaan terhadap bukti identitas calon penumpang.
Metode seleksi calon penumpang seperti ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Bagaimana jika STRP atau surat tugas itu dibawa oleh orang yang bukan pemiliknya?
Dan bagaimana jika STRP atau surat tugas yang diserahkan adalah dokumen palsu?