CPNS 2021

BKN Umumkan Jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Siap Gelar SKD CPNS 2021, CATAT TANGGALNYA!

Peserta SKD CPNS 2021 Bersiap Lihat Jadwal Pelaksanaan. Nah, simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
YouTube #ASNKiniBeda
BKN menggelar konferensi pers SKD CPNS 2021, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2021 di instansi pusat maupun instansi daerah tampaknya harus sudah siap mengikuti SKD CPNS 2021.

Jumlah instansi pusat dan daerah yang sudah siap menggelar SKD ternyata sangat banyak. 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pelaksanaan ujian seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Rabu (25/8/2021). 

Deputi Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa titik lokasi SKD milik BKN sudah siap seluruhnya sehingga pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah dapat digelar mulai 2 September 2021. 

Baca juga: Kisah Ade Rosidah Korban Peristiwa di Margo City Mall Kota Depok yang Tidak Terdata

Sedangka untuk titik lokasi mandiri di masing-masing instansi, kata Suharmen, rata-rata baru bisa mulai menggelar SKD CPNS pada 14 September 2021. 

"Hampir sebagian besar instans sanggupnya baru mulai pada 14 September 2021," kata Suharmen.  

Suharmen menjelaskan bahwa sejauh ini dia sudah menandatangani 40 instansi pusat yang sudah siap menggelar SKD. 

"Untuk instansi daerah sudah lebih dari 400 instansi daerah," kata Suharmen.

Baca juga: Empat Langkah Mohammad Idris Pulihkan Perekonomian Warga Depok, Poin Terakhir Ditujukan Khusus UMKM

 

APA YANG TERJADI JIKA TIDAK DAPAT VAKSIN? 

Syarat wajib vaksin covid-19 minimal dosis pertama bagi peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura membuat galau sebagian peserta CPNS. 

Namun, peserta juga tidak perlu terlalu khawatir apabila tidak mendapatkan vaksin covid-19. 

Hal itu lantaran BKN berpegang pada prinsip tidak mau merugikan peserta CPNS 2021 dalam pelaksanaan SKD.

BKN mengungkapkannya dalam konferensi pelaksanaan ujian seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Rabu (25/8/2021). 

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor, Ini Aturan yang Dilonggarkan

Baca juga: Pilih Swab Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini yang Mesti Diperhatikan Agar Tetap Bisa Ikut Tes

Deputi Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan, nantinya panitia seleksi (pansel) diwajibkan berkoordinasi terkait ketersediaan vaksin dengan petugas yang berwenang menyangkut vaksin di wilayan di mana pelaksanaan SKD CPNS dilakukan. 

"Jika ketersediaan vaksin pada H-3 (pelaksanaan SKD CPNS) belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta SKD tidak wajib divaksin," ujar Suharmen. 

Suharmen memberi contoh memisalkannya dari data di Semarang. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved