Covid 19 Bogor
Jokowi Perintahkan Tarif PCR Turun dan Jadi Sehari Jokowi, RS di Bogor Manut, Ada yang Bisa 8 Jam
Presiden Joko Widodo perintahkan tarif PCR turun jadi sehari. Rumah sakit di Kabupaten Bogor manut. Ada RS yang bisa 8 jam.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Jokowi Perintahkan Tarif PCR Turun dan Jadi Sehari Jokowi, RS di Bogor manut, ada yang bisa 8 jam.
Rumah sakit dan klinik di Kabupaten Bogor mulai menurunkan biaya tes Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi instruksi Presiden Jokowi pada Minggu (15/8/2021) yang meminta harga swab test PCR di kisaran Rp 450.000 - 550.000.
Pantauan Wartakotalive.com, Kamis (19/8/2021), harga tes PCR di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bogor memang sudah mulai turun sesuai ekspektasi Presiden Jokowi.
Rumah Sakit Sentra Medika, misalnya, menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.000 dan hasilnya keluar dalam waktu 24 jam (H+1).
Begitu pun dengan Rumah Sakit Citama di Pabuaran, Bojonggede, yang menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 525.000 dengan hasil tes keluar dalam 24 jam.
Baca juga: BIN Gelar Vaksinasi 50.000 Pelajar Serentak, Depok di SMPN 11, Ini Kata Presiden Joko Widodo
Tetapi jika pasien menginginkan hasil tes keluar lebih cepat, RS Citama membanderol harga Rp 1.295.000 dengan hasil diperoleh dalam 8 jam.
Fsilitas kesehatan lainnya yang sudah menurunkan harga tes PCR adalah Rumah Sakit Trimitra Cibinong.
Rumah Sakit yang berada di Jalan Raya Bogor ini menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 500.000.
"Biaya tes PCR di sini Rp 500.000 dan hasilnya keluar dalam waktu 2x24 jam," kata Hartono, petugas di RS Trimitra.
Baca juga: Penemuan Ganja di Depok Kembali Terjadi Kali Ini di Cilangkap, Warga Khawatir Jadi Sarang Narkoba
Menurut dia, hasil PCR keluar agak lama karena mereka tidak memiliki laboratorium sendiri.
"Sampel tes kita kirimkan ke LIPI Cibinong. Jadi tergantung kiriman dari mereka. Makanya kita tetapkan 2x24 jam biar lebih aman," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang dikeluarkan pada Senin (16/8/2021).