Senin, 25 Mei 2026

Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Urgensi Kebijakan Zero Tolerance Kekerasan pada Perawat Dalam Menjamin Mutu Layanan Kesehatan

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Dok. Pribadi
Erenda Pratiwi, Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia 

Oleh : Erenda Pratiwi

Mahasiswi Program Studi Magister Keperawatan, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan 

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Kekerasan terhadap perawat semakin meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan tenaga kesehatan serta mutu layanan. Banyak  kasus kekerasan fisik maupun verbal terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun sebagian besar tidak dilaporkan karena lemahnya regulasi dan belum adanya sistem perlindungan yang memadai. 

Oleh karena itu, kebijakan Zero Tolerance diperlukan sebagai bentuk komitmen institusi untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan lingkungan kerja yang aman bagi perawat agar pelayanan bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien.

Baca juga: Film Pendek Menua Iban Karya Mahasiswa UI Raih Penghargaan Jakarta Independent Film Festival 

Penerapan prinsip Zero Tolerance atas semua bentuk kekerasan sangat mendesak sebagai langkah untuk menjamin keselamatan kerja perawat dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.  

Apalagi perawat berada di garis terdepan dalam pelayanan dan berinteraksi langsung dengan pasien dan keluarga, sehingga rentan mengalami tindakan agresif.

Fenomena kekerasan terhadap perawat

Fenomena kekerasan terhadap perawat terjadi di berbagai fasilitas kesehatan baik di ruang IGD, ICU, rawat inap. Kekerasan yang terjadi berupa kekerasan verbal, ancaman , intimidasi , pelecehan , hingga kekerasan fisik. 

Beberapa data penelitian menunjukan tingginya prevalensi kekerasan yang dialami perawat. Komnas Perempuan mencatat terdapat 25 kasus kekerasan terhadap perawat perempuan dalam periode 2020–2024.

Sementara penelitian tahun 2025 di Aceh mengungkapkan jenis kekerasan terhadap perawat meliputi: kekerasan verbal (54,3 persen), “bullying” (28,6 persen), kekerasan fisik atau ancaman (masing-masing 19 persen), pelecehan seksual (11,4 % ), dan pelecehan fisik lainnya (8,6 % ).

Sebuah studi di 7 rumah sakit di Yogyakarta (2024) dengan 482 tenaga kesehatan menunjukkan 13,6 % responden melaporkan pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (fisik, efisiensi operasional verbal, bullying, dan/atau pelecehan seksual). 

Dampak kekerasan meliputi trauma psikologis, burnout, menurunnya kualitas pelayanan, meningkatkan resiko medical error, serta tingginya angka turnover tenaga keperawatan.

Belum adanya sistem pelaporan yang efektif dan perlindungan hukum yang kuat menyebabkan kasus kekerasan sering tidak terlaporkan dan tidak tertangani secara profesional.

Untuk mengatasi hal itu, perlu ada acuan yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap tenaga kesehatan sesuai amanah UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketiadaan kebijakan institusional yang tegas, minimnya sistem pelaporan, lemahnya perlindungan hukum, dan kurangnya edukasi publik menjadi penyebab utama kasus kekerasan tidak terselesaikan secara adil.

Padahal lingkungan kerja yang aman berkontribusi langsung terhadap keselamatan pasien, kualitas pelayanan,  serta kepuasan pasien dan tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, kebijakan zero tolerance kekerasan terhadap perawat ini menjadi kebutuhan strategis sistem kesehatan nasional. 

Namun masalah utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas dan menyeluruh terhadap kekerasan pada perawat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Padahal dampaknya cukup besar seperti menurunnya keselamatan dan kesehatan kerja perawat, meningkatkan stress, burnout, dan resiko kesalahan medis, kepercayaan publik terhadap rumah sakit melemah, turnover tenaga kesehatan meningkat dan beban biaya operasional rumah sakit bertambah.

Saat ini, sebagian besar rumah sakit memang memiliki SOP penanganan kekerasan, mekanisme pelaporan insiden yang efektif, serta sistem perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan. 

Hal ini berakibat pada banyaknya kasus kekerasan tidak ditindak, tidak dilaporkan, dan terus berulang, yang berdampak pada keselamatan perawat, kualitas pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Fakta empiris menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perawat merupakan masalah mendesak yang membutuhkan kebijakan khusus dan terstruktur. 

Kekerasan terhadap perawat merupakan isu prioritas dalam manajemen pelayanan kesehatan. Karena itu, perlindungan tenaga kesehatan adalah bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan pasien.

Diperlukan sinergi antara pemerintah, institusi kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman. 

Namun hingga saat ini, belum ada penerapan kebijakan Zero Tolerance yang tegas, terpadu, dan wajib di seluruh fasilitas kesehatan. 

Kebijakan yang Sudah Ada : Ruang Lingkup dan Keterbatasannya

Ada beberapa pasal penting terkait perlindungan tenaga kesehatan yang tercantum dalam UU Kesehatan 2023.

  • Pasal 273 ayat (1): menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama mereka menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.
  • Dalam konteks kekerasan: Pasal 273 ayat (1) huruf f (dan ayat (2)) disebut sebagai hak tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia — termasuk kekerasan, pelecehan, perundungan.

Meskipun ada dasar hukum dalam UU Kesehatan 2023 dan regulasi pelaksana, ada beberapa keterbatasan nyata dari kebijakan saat ini:

●       Regulasi memberikan hak perlindungan hukum secara umum, tapi tidak secara spesifik mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga kesehatan — misalnya: jalur pelaporan insiden kekerasan, sanksi bagi pelaku (pasien, keluarga, atau pihak lain), prosedur penanganan, pendampingan korban, kompensasi, dan pemulihan. Hal ini berarti bahwa ketentuan ada di atas kertas — implementasinya tergantung fasilitas kesehatan dan penegakan hukum. 

●       Regulasi ketenagakerjaan umum (UU Ketenagakerjaan / OSH) kurang relevan dengan dinamika RS/klinik — bahaya tidak hanya berupa “kecelakaan kerja” atau “kerja berat”, melainkan kekerasan dari pihak pasien/keluarga. Standar OSH biasanya tidak dirancang untuk menangani kekerasan interpersonal dalam konteks layanan publik.

●       Ada potensi kekosongan norma: beberapa literatur menyebut bahwa penggantian undang-undang lama ke UU Kesehatan 2023 (yang mencabut UU spesifik keperawatan terdahulu) menyisakan kekurangan dalam regulasi praktis yang responsif terhadap isu kekerasan tenaga kesehatan, terutama perawat.

Pembuatan kebijakan ini melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penegak hukum dan sistem peradilan. 

Intervensi Kebijakan

Dengan menerapkan kebijakan tegas dan sistematis, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mampu mencegah kejadian berulang, meningkatkan keselamatan kerja, serta menjamin mutu pelayanan berorientasi pada keselamatan pasien.

Intervensi kebijakan yang cepat, terukur, dan terintegrasi harus segera diwujudkan melalui komitmen kuat pemerintah dan pimpinan institusi kesehatan. 

Sinergi antar seluruh pihak-pemerintah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci mewujudkan lingkungan  kerja yang aman dan bermartabat bagi perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, 

Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah dan pimpinan rumah sakit untuk menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap kekerasan pada tenaga kesehatan, membangun sistem pelaporan yang aman, memastikan penegakan hukum, meningkatkan kapasitas keamanan dan edukasi publik, serta menciptakan lingkungan kerja yang melindungi perawat.

Intervensi kebijakan yang cepat, terukur, dan menyeluruh merupakan langkah strategis untuk menjamin keselamatan perawat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved