Jumat, 12 Juni 2026

Depok Hari Ini

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Pemkot Depok Cair Juni 2026, Anggarannya Tembus Rp66 Miliar

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Pemkot Depok Cair Juni 2026, Anggarannya Tembus Rp66 Miliar

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Dok: Kemenpar
Ilustrasi ASN -- Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera dicairkan pada Juni 2026 ini. 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) membawa kabar segar bagi ribuan pegawainya.

Memasuki bulan Juni 2026, Pemkot Depok memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Mulai Hari Ini! ASN Depok Dilarang Live Tiktok di Jam Kerja

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengungkapkan bahwa pembayaran ini akan menyasar ribuan pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 ini untuk 5.106 PNS dan 1.900 PPPK Penuh Waktu,” ujar Nuraeni dikutip dari berita.depok.go.id, Rabu (3/6/2026).

Komponen Gaji ke-13 dan Total Anggaran

Untuk menyokong pembayaran ini, Pemkot Depok telah menyiapkan dana fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yakni mencapai sekitar Rp66.164.875.479.

Nuraeni merinci bahwa komponen gaji ke-13 kali ini tidak hanya berupa gaji pokok saja, melainkan mencakup beberapa tunjangan operasional pegawai.

“Rinciannya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan TPP. Diberikan kepada PNS, CPNS dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja sejak pengangkatan,” ungkapnya menjelaskan.

Aturan Hukum dan Penerima Lainnya

Pencairan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan sudah berkekuatan hukum tetap. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2026.

Menariknya, selain menyasar ribuan ASN dan CPNS di lingkungan Pemkot Depok, hak serupa juga akan diterima oleh jajaran legislatif kota.

“Gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” pungkas Nuraeni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved