Minggu, 31 Mei 2026

Berita depok

Mulai Hari Ini! ASN Depok Dilarang Live Tiktok di Jam Kerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live media sosial (medsos) saat jam kerja.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
ASN DEPOK - ASN di lingkungan Pemkot Depok mengikuti apel. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)   

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan live media sosial (medsos) saat jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Endra menekankan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas.

Salah satu bentuk disiplin yang diterapkan, ASN tidak melakukan live sosmed seperti Tiktok yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

Meski demikian, Endra tidak mempersoalkan jika ASN melakukan live menggunakan akun resmi pemerintah dengan catatan untuk tugas kedinasan.

Menurut Endra; ASN memiliki kewajiban untuk fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja.

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara,” kata Endra, Minggu (31/5/2026).

“ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” sambungnya. 

Baca juga: Serba-serbi CFD Depok: Para Pengamen Tampil Profesional

Menurut Endra, aktivitas live di medsos yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP itu termaktub, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. 

Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. 

Melalui nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Endra menambahkan, penggunaan sosmed tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (m38)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved