Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional

Ada 9000 Buruh Indonesia Terancam PHK Imbas Perang Timur Tengah

Sebanyak 9.000 buruh di Indonesia terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perang Timur Tengah.

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive.com/Fitriyandi Alfajri
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di sela aksi unjuk rasa buruh menolak Tapera di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNDEPOK-Sebanyak 9.000 buruh di Indonesia terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas perang Timur Tengah.

Hal itu diungkapkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. 

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan ancaman PHK bukan sekadar prediksi, melainkan realitas yang sudah mulai terlihat di lapangan.

Berdasarkan laporan serikat pekerja tingkat pabrik, terdapat potensi PHK terhadap sekitar 9.000 buruh di sedikitnya 10 perusahaan, terutama di sektor tekstil, garmen, plastik, otomotif, dan petrokimia. 

Ancaman ini diperkirakan akan terjadi dalam tiga bulan ke depan.

Dua faktor utama penyebabnya adalah:

Pertama, kenaikan harga BBM industri non-subsidi yang mengikuti mekanisme pasar sehingga meningkatkan biaya produksi secara signifikan.

Kedua, lonjakan harga bahan baku impor akibat konflik global dan fluktuasi nilai tukar rupiah, yang menyebabkan biaya produksi semakin tinggi.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan cenderung melakukan efisiensi dengan menekan biaya tenaga kerja, yang berujung pada PHK.

Selain itu, data yang beredar menunjukkan bahwa 65 persen perusahaan tidak akan merekrut karyawan baru dan 50 persen tidak akan melakukan ekspansi, yang memperkuat indikasi perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pengangguran.

“Kalau biaya produksi naik dari dua sisi—BBM dan bahan baku—maka efisiensi pasti dilakukan. Dan biasanya yang dikorbankan adalah buruh,” ujar Said Iqbal. 

Maka untuk mengantisipasi gelombang PHK, KSPI mengusulkan langkah-langkah konkret kepada pemerintah.

Pertama, menahan kenaikan harga BBM industri untuk sementara waktu, minimal dua hingga tiga bulan, guna menjaga stabilitas biaya produksi.

Kedua, menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen atau 9 persen agar harga barang tetap kompetitif dan produksi tetap berjalan.

Ketiga, menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved