Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional

Perkembangan Terbaru Pelecehan Seksual UI, Kampus Godok Sanksi ke Pelaku

Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan perkembangan terbaru kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswi dan dosen.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok/M. Rifqi Ibnumasy
KEKERASAN SEKSUAL - Ketua Hukum Korban, Timotius Rajagukguk (batik hijau), Ketua BEM UI, Yatalathof Ma`shum Imawan (paling kanan) dan wakilnya memberikan keterangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan perkembangan terbaru kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswi dan dosen.

UI saat ini masih melakukan investigasi dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.

Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat.

Seluruh terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan. 

“Kami menyadari kasus ini bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respons publik yang luas,” kata Erwin, Selasa (14/4/2026).

Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, UI memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik.

“​Kami tegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional,” tegasnya. 

“Proses ini berjalan berlandaskan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025,” sambungnya. 

Menurut Erwin, pendekatan yang dilakukan mutlak berorientasi pada perlindungan korban.

UI memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat. 

Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPKS UI.

“​Oleh karena itu, kami menghimbau publik untuk tidak menyebarluaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga: Kementerian PPPA Dorong Kasus Pelecehan UI Sampai ke Kepolisian

Erwin menambahkan, UI terus berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved