Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional

Pendemo Agustus Dituntut 2 Tahun Penjara Bukti Operasi Pembungkaman Mulai Bekerja

Amnesty Internasional kritik jaksa yang menuntut terdakwa demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen

Editor: Desy Selviany
Istimewa
TUDUHAN PENGHASUTAN - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran dituduh dugaan hasutan anarkistis di demo DPR RI. 

TRIBUNDEPOK-Amnesty Internasional kritik jaksa yang menuntut terdakwa demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) dengan tuntutan dua tahun penjara.

Amnesty Internasional menilai tuntutan tersebut tidak adil dan justru mengarah pada tuntutan jahat atau malicious prosecution karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid tuntutan jaksa atas Delpedro dkk tersebut membenarkan “operasi pembungkaman” kritik yang dilakukan negara.

“Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” kata Usman dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/2/2026). 

Usman juga mengatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan jelas melanggar hak asasi manusia. 

Sebab tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

Di mana saat itu para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. 

Sehingga hal itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai.”

Maka Usman menilai, proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil. 

Itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

Menurut aktivis HAM itu, sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis. 

Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR. 

Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved