Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Pendemo Agustus Dituntut 2 Tahun Penjara Bukti Operasi Pembungkaman Mulai Bekerja

Amnesty Internasional kritik jaksa yang menuntut terdakwa demonstrasi Agustus 2025 Delpedro Marhaen

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Istimewa
TUDUHAN PENGHASUTAN - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap Polda Metro Jaya lantaran dituduh dugaan hasutan anarkistis di demo DPR RI. 

Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. 

Oleh karena itu Amnesty mendesak agar pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap para tedakwa. 

Usman mengingatkan hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan. 

Sebab jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

“Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM,”

“Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” pesannya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. 

JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk segera ditahan di Rumah Tahanan Negara. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

JPU menyatakan para terdakwa membuat setidaknya 19 konten kolaborasi yang provokatif dan konfrontatif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025 melalui akun Instagram yang dikelola masing-masing. Konten-konten tersebut juga memuat tagar seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025, keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan (eksepsi), yang mencakup dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal.

Namun, dalam sidang 8 Januari lalu, Majelis Hakim menolak nota eksepsi para terdakwa dengan alasan dalil yang mereka utarakan dalam eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Majelis hakim lalu memerintahkan persidangan atas mereka tetap dilanjutkan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved