Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Bripda MS Dipecat Usai Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual, Ahmad Sahroni: Usut Tuntas!

Bripda MS Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas, Ahmad Sahroni: Usut Tuntas!

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
TribunAmbon/jenderal
KASUS BRIMOB - Bripda Masias Siahaya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual. 

Laporan Ramadan L Q dan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kasus tragis yang merenggut nyawa AT (14), seorang siswa MTsN di Kota Tual, Maluku, memasuki babak baru yang semakin memojokkan pelaku.

Bripda Masias Siahaya (MS), oknum anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menjadi dalang penganiayaan tersebut, kini menghadapi konsekuensi hukum ganda: sanksi etik dan hukuman pidana berat.

Setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripda MS kini resmi menyandang status tersangka pidana dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Baca juga: Tragedi Pelajar Tewas di Tual: Kapolri Marah, Publik Minta Peran Brimob Dievaluasi

Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS berjalan tanpa kompromi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru.

“Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan (tahap satu) untuk diteliti kelengkapannya sebelum maju ke persidangan.

Kronologi Tragedi di Jalan Marren

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur di Jalan Marren, Kota Tual. Saat itu, korban AT tengah melintas di lokasi yang sedang dijaga aparat karena kerap dijadikan arena balap liar.

Nahas, Bripda MS diduga memukul AT menggunakan helm karena menyangka remaja tersebut terlibat balapan liar.

Akibat pukulan tersebut, AT terjatuh dari sepeda motor hingga meninggal dunia. Sementara itu, kakak korban berinisial NK (15) juga mengalami luka parah dalam insiden tersebut.

DPR RI Minta Pimpinan Pelaku Ikut Disanksi

Langkah cepat Polri memecat Bripda MS mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai pemecatan tersebut penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved