Jumat, 29 Mei 2026

Kriminalitas Bogor

Pria di Bogor Ditangkap Saat Edarkan Tramadol, Modusnya Tak Disangka

Pria di Bogor Ditangkap Saat Edarkan Tramadol di Kandang Ayam, Modusnya Tak Disangka

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
OBAT KERAS - Seorang pria diamankan polisi usai mengedarkan obat keras daftar G di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) 

Laporan M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJURHALANG – Kedok peredaran obat terlarang dengan modus unik kembali dibongkar aparat kepolisian.

Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil meringkus seorang pria berinisial LS yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di area pemotongan ayam, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut pada Senin (2/2/2026) dini hari.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Depok, Selasa 3 Februari 2026

Modus Transaksi di Tempat Pemotongan Ayam

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan observasi kewilayahan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Jajaran Polsek Tajurhalang telah mengamankan seorang pelaku berinisial LS yang diduga dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Petugas yang melakukan pemantauan mendapati LS dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi pemotongan ayam. Setelah dilakukan penyergapan pada pukul 02.40 WIB, polisi langsung melakukan penggeledahan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” jelasnya.

Barang Bukti Ratusan Butir Obat Daftar G
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam tas selempangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku,” ungkap Made.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 53 butir Tramadol.
  • 53 butir Trihexyphenidyl.
  • Uang tunai Rp169.000 hasil penjualan.Satu buah tas selempang warna hitam

Melanggar UU Kesehatan

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih dua bulan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Made.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved