Kamis, 21 Mei 2026

Berita Depok

Cinta Ditolak, Mahasiswa Depok Nekat Teror Bom 10 Sekolah

HRR (23) nekat mencatut nama mantan pacarnya Kamila Hamdi dalam aksi teror bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunDepok/M Rifqy/M. Rifqi Ibnumasy
TEROR BOM DEPOK - Tersangka teror bom sekolah, HRR digiring ke Mapolres Metro Depok, Jumat (26/12/2025). Tersangka merupakan mantan kekasih Kamila Hamdi yang namanya dicatut dalam teror. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - HRR (23) nekat mencatut nama mantan pacarnya Kamila Hamdi dalam aksi teror bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat pada  Selasa (23/12/2025).

Usai diamankan polisi, HRR mengaku nekat melancarkan aksinya karena kecewa lamarannya ditolak, padahal sudah membawa keluarga besar.

Selain mencatut nama Kamila sebagai pengirim teror bom, HRR juga kerap menerornya hingga ke kampus tempat mereka belajar.

Kamila dituduh telah berhubungan badan di luar nikah agar dikeluarkan dari kampus, hingga mengirim orderan makanan fiktif.

“Kemudian prasangka juga ingin mencari perhatian kepada saudari Kamila,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/12/2025).

“Karena memang semenjak putus tersebut atau pun semenjak lamaran yang ditolak memang sudah tidak diindahkan lagi,” sambungnya.

Bahkan sebelumnya, HRR pernah dilaporkan ke polisi oleh Kamila atas dugaan pidana pengancaman.

Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kini, polisi telah menetapkan HRR sebagai tersangka teror bom yang menyasar 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Dalam email yang dikirim, tersangka mencatut nama Kamila sebagai pelaku teror bom, bahkan mencantumkan alamat rumah mantan kekasihnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pelaku Teror Bom di Sekolah Depok Masih Mahasiswa

“Kita melakukan rangkaian penyelidikan, lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan juga mengumpulkan alat bukti sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama Saudara HRR,” kata Oka.

Saat ini, tersangka masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta program studi IT di Depok.

Dalam aksinya, tersangka sengaja membuat email atas nama mantan kekasihnya untuk membuat teror.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Oka memastikan isi email yang menyudutkan Kamila sebagai korban asusila tidak benar dan hanya karangan tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved