Senin, 27 April 2026

Kebakaran Cempaka Putih

Tewaskan 22 Orang, Terungkap Kronologi dan Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone

Tewaskan 22 Orang, Terungkap Kronologi dan Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone Versi Polres  

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Ramadhan LQ
KEBAKARAN TERRA DRONE - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kebakaran gedung Terra Drone yang menyebabkan 22 orang tewas.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran bermula ketika tumpukan baterai drone tipe 30.000 mAh terjatuh di ruang inventory lantai 1 gedung tersebut sekitar pukul 12.15–12.20 WIB. 

"Jadi dari keterangan Saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan—ada sekitar empat tumpukan—jatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Dirut PT Terra Drone Indonesia di Apartemen, Sempat Debat dengan Polisi

Tumpukan baterai yang jatuh itu menimpa baterai-baterai lainnya yang rusak sehingga timbul percikan api.

"Percikan api lalu menyambar seluruh ruangan yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan," jelas Susatyo.

Di ruang berukuran sekitar 2×2 meter itu, polisi menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai.

"Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama. Pelanggaran berikutnya terkait keselamatan gedung dimana tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan idak ada sistem proteksi kebakaran," jelas eks Kapolres Bogor Kota ini.

Tak Ada SOP dan Fasilitas Keselamatan Gedung

Hasil penyidikan mengungkapkan, perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berisiko tinggi.

PT Terra Drone juga dinilai tidak menunjuk petugas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tidak melakukan pelatihan keselamatan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar.

"Tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," tutur Susatyo. 

Polisi menyimpulkan, kelalaian sistemik dalam manajemen keselamatan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ketika kebakaran terjadi. 

Dengan berbagai bukti ini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan ini.

Sebagian besar korban meninggal karena tidak dapat menyelamatkan diri akibat ketiadaan fasilitas evakuasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved