Kriminalitas Tangerang

Modus Utang-Piutang, Pria di Tangerang Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan, Kerugian Rp 34 Juta

Modus Utang-Piutang, Pria di Tangerang Selatan Jadi Korban Pemerasan, Kerugian Rp 34 Juta

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Criminal Laws
Ilustrasi kasus pemerasan 

Laporan Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Tiga orang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang laki-laki berinisial RIMH.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Telaga Legok, Cluster Batur, Blok E7 Nomor 49, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

"Tanggal kejadian pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani Tak Takut Dituntut 100 Tahun

Awalnya, salah satu terlapor yang merupakan wanita berinisial AEP mengirim pesan melalui WhatsApp kepada orang tua pelapor, K, untuk membahas masalah yang berkaitan dengan kakak pelapor berinisial A. 

Sesampainya di lokasi, para terlapor diduga memaksa pihak keluarga A untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp112.335.350 dan menandatangani surat perjanjian utang-piutang.

"Lalu saudari A memberitahu bahwa motor Honda PCX milik pelapor sudah lunas maka BPKB tersebut harus diserahkan sebagai jaminan," ucap Reonald.

"Saudara F, yang merupakan terlapor, mengambil kunci kontak 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy serta disaksikan adik pelapor yang masih di bawah umur," sambungnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp34.825.000.

Reonald menuturkan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Tangerang Selatan.

Penyidik akan mendalami lebih lanjut motif serta keterlibatan para pihak.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. (m31)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved