Kriminalitas Jakarta
Polisi Pelajari Kemungkinan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank BUMN
Adapun keluarga korban mendesak kepolisian agar menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
“Setelah gagal membujuk, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk," ujarnya.
"Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata," sambungnya.
Boyamin menduga, usai bujukan ditolak, para pelaku mulai menggunakan cara-cara intimidatif.
"Maka ya berarti kan kalau sudah dikatakan gagal membujuk, hanya diambil untuk diteror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, salah satu orang yang mendekati Ilham, yakni Deni, merupakan warga Bandung yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penggelapan.
“Dia (Deni) sudah kira-kira sulit perekonomiannya terus bergabung dengan kelompok DH," ucap Boyamin.
"Bahkan, dia menyampaikan kepada beberapa orang itu bahwa dia akan kembali kaya raya,” sambungnya.
Saat ini, ketiga orang yang sempat menemui Ilham masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Boyamin juga menyatakan pihak kepolisian berencana menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian Ilham.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa.
“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan. Kami semua tadi bertemu Pak Wadir dan diterima dengan baik,” kata Boyamin.
Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan telah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar perkara sebelumnya.
Namun, masih menunggu kejelasan apakah akan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Putu saat dihubungi, Selasa. (M31)
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Ungkap Kejanggalan Tujuh Hari Sebelum Penculikan |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Rekening Penampungan |
|
|---|
| Oknum TNI Kopda FH Terlibat di Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dapat Imbalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-mengungkap-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-Kacab-Bank-BUMN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.