Kriminalitas Jakarta
Polisi Pelajari Kemungkinan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank BUMN
Adapun keluarga korban mendesak kepolisian agar menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menanggapi desakan hukum dari keluarga Mohammad Ilham Pradipta (34), Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang tewas setelah diculik dan dianiaya komplotan pelaku pembobolan bank milik negara.
Adapun keluarga korban mendesak kepolisian agar menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, pihaknya tetap terbuka atas masukan serta temuan baru soal proses penyidikan.
“Kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi. Penyidik terus membangun komunikasi secara terbuka, baik lewat telepon maupun WhatsApp. Prinsipnya, penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan," kata Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Ungkap Kejanggalan Tujuh Hari Sebelum Penculikan
Jenderal bintang satu itu menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan dilakukan secara komprehensif.
Ia menuturkan, proses penyidikan diibaratkan seperti menyusun potongan puzzle hingga membentuk gambaran utuh peristiwa yang terjadi.
“Penyelidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Setiap potongan fakta dikumpulkan hingga gambarnya menjadi utuh. Kami bekerja berdasarkan standar dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Soal kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, ia mengatakan hal tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
“Nanti kami pastikan secara rinci. Kalau ada temuan baru, pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), diduga sempat dibujuk tiga orang yang hendak membobol bank tempatnya bekerja.
Informasi ini diungkap kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Boyamin, pertemuan antara Ilham dan ketiga orang tersebut terjadi tiga hari sebelum korban akhirnya ditemukan tewas.
Baca juga: Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Rekening Penampungan
“Almarhum itu, tiga hari sebelum peristiwa, ditemui tiga orang. Salah satunya bernama Deni, ada R, ada W,” ujar Boyamin, Selasa.
Ketiga orang tersebut, kata Boyamin, mendatangi Ilham di sebuah minimarket dan berupaya membujuknya agar terlibat dalam rencana pembobolan bank, namun ajakan itu ditolak Ilham.
“Setelah gagal membujuk, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk," ujarnya.
"Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata," sambungnya.
Boyamin menduga, usai bujukan ditolak, para pelaku mulai menggunakan cara-cara intimidatif.
"Maka ya berarti kan kalau sudah dikatakan gagal membujuk, hanya diambil untuk diteror atau diancam lagi untuk dipaksa untuk mau," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, salah satu orang yang mendekati Ilham, yakni Deni, merupakan warga Bandung yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penggelapan.
“Dia (Deni) sudah kira-kira sulit perekonomiannya terus bergabung dengan kelompok DH," ucap Boyamin.
"Bahkan, dia menyampaikan kepada beberapa orang itu bahwa dia akan kembali kaya raya,” sambungnya.
Saat ini, ketiga orang yang sempat menemui Ilham masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Boyamin juga menyatakan pihak kepolisian berencana menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang berujung kematian Ilham.
Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa.
“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan. Kami semua tadi bertemu Pak Wadir dan diterima dengan baik,” kata Boyamin.
Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan telah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar perkara sebelumnya.
Namun, masih menunggu kejelasan apakah akan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk dari jaksa.
“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Putu saat dihubungi, Selasa. (M31)
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Ungkap Kejanggalan Tujuh Hari Sebelum Penculikan |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Sebut Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Rekening Penampungan |
|
|---|
| Oknum TNI Kopda FH Terlibat di Kasus Penculikan Disertai Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dapat Imbalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-mengungkap-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-Kacab-Bank-BUMN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.