Kriminalitas Bekasi
Remaja di Cikarang Bekasi Tewas Dikeroyok dan Dibacok Teman Sekolah Sendiri
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Seorang remaja berinisial FA dikeroyok dan dibacok temannya sendiri hingga tewas. Polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Awalnya, Polsek Cikarang Utara menerima laporan adanya seseorang yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Saat petugas tiba di lokasi, korban langsung dilarikan ke RS Bhakti Husada.
"Tapi nyawa korban tidak tertolong akibat luka senjata tajam di bagian dada," katanya saat konferensi pers pada Senin (20/10/2025).
Baca juga: Pelaku Pembacokan Hingga Tewaskan 1 Orang Saat Tawuran di Cibubur Serahkan Diri ke Polisi
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Cikarang bersama Unit Resmob Polres Metro Bekasi, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, teridentifikasi korban tewas dikeroyok dan dibacok oleh tiga teman sekolahnya.
Kepolisian berhasil mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial PR dan DW. Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ada tiga, 2 masih ABH satu dewasa tapi DPO," kata Mustofa.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Karyawati Hingga Tangannya Putus di Bekasi Ternyata Bawahan Korban di Tempat Kerja
Ia melanjutkan, dari tangan pelaku polisi menyita dua celurit, potongan bambu 3 meter yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan.
Mustofa mengungkap bahwa pelaku melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit. Motif sementara yang teridentifikasi adalah untuk menunjukkan jati diri dan mendapatkan ‘kemenangan’, diduga terkait eksistensi kelompok remaja tertentu.
"Tapi akan kita dalam kembali, karena ini korban dan pelaku satu sekolah. Biasanya itu kan beda sekolah," imbuhnya.
Baca juga: Rebutan Pacar, Pria di Ciampea Bogor Jadi Korban Pembacokan Teman Sekampung
Mustofa mengimbau kepada orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk memantau aktivitas media sosial mereka.
"Anak usia sekolah sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas yang berisiko," jelas Mustofa.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman penjara maksimal 12 tahun
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (MAZ)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.